INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sidang Laka Maut Sokaraja Berlanjut, Keluarga Korban Sebut Pledoi Terdakwa Menorehkan Luka Baru

Sidang Laka Maut Sokaraja Berlanjut, Keluarga Korban Sebut Pledoi Terdakwa Menorehkan Luka Baru

Persidangan perkara kecelakaan maut di Sokaraja di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (4/6/2026). (Foto : Dok. Istimewa)

Kamis, 4 Juni 2026

HUKUM – Keluarga korban kecelakaan maut di Sokaraja, Banyumas, meluapkan kekecewaan berat setelah mendengar nota pembelaan (pledoi) dari tim advokat terdakwa Wisnu Pujiono. Mereka merasa tanggung jawab justru dialihkan ke pihak korban yang sudah meninggal dunia.

Rasdi, ayah korban, menilai pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (4/6/2026), cenderung mengalihkan kesalahan.

Menurutnya, kecelakaan itu terjadi karena kelalaian terdakwa saat mengeluarkan barang dan memarkir kendaraan di tepi jalan. Bukan karena kesalahan pengendara motor yang menjadi korban.

“Kami sangat kecewa. Anak kami meninggal, tetapi kesalahan justru seolah-olah dialihkan kepada pengendara motor. Padahal menurut kami penyebab kecelakaan sudah jelas,” ujar Rasdi usai sidang.

Tak Kunjung Datang Selama Tujuh Hari Berkabung

Kekecewaan keluarga tak hanya soal substansi pembelaan. Rasdi juga menyoroti sikap terdakwa pascakecelakaan.

Ia mengaku tidak pernah menerima kunjungan dari Wisnu Pujiono selama masa berkabung tujuh hari pertama. Terdakwa baru datang ke rumah duka tepat satu bulan setelah kejadian.

“Selama tujuh hari kami berkabung, tidak pernah datang ke rumah. Baru datang tepat satu bulan setelah kejadian. Kami menilai tidak ada itikad baik maupun rasa kemanusiaan sejak awal,” sesalnya.

Rasdi juga menyayangkan fakta bahwa terdakwa disebut meninggalkan lokasi usai kecelakaan. Hal itu, kata dia, semakin memperdalam luka keluarga.

Tim Advokat: Terdakwa Tidak Bersalah

Di sisi lain, tim advokat Wisnu Pujiono tetap pada pendiriannya. Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum Muhammad Ikhsan, mereka memohon majelis hakim PN Banyumas untuk membebaskan kliennya dari semua tuntutan hukum.

“Membebaskan terdakwa Wisnu Pujiono dari segala tuntutan hukum,” tegas Ikhsan di persidangan yang terbuka untuk umum.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan direhabilitasi nama baiknya.

“Ada keadilan yang akan diputuskan pada terdakwa,” kata Ikhsan meyakini.

Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun atas kecelakaan maut di Sokaraja tersebut.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amelia Putrina Lumbantobing dengan hakim anggota Bilden dan Jeffry Pratama.

Menanggapi pledoi, JPU Amanda Adelina menyatakan akan menyampaikan replik (tanggapan) secara tertulis dalam sidang berikutnya.

Proses Hukum Masih Berjalan

Perkara ini masih terus bergulir di PN Banyumas. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Terdakwa Wisnu Pujiono tetap berstatus terduga bersalah berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum tetap.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Wabup Lintarti Buka Gerakan Lansia Sehat: “Lansia Bukan Beban, Tapi Aset Bangsa”

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Sidang Laka Maut Sokaraja Berlanjut, Keluarga Korban Sebut Pledoi Terdakwa Menorehkan Luka Baru

Sidang Laka Maut Sokaraja Berlanjut, Keluarga Korban Sebut Pledoi Terdakwa Menorehkan Luka Baru

Kamis, 4 Juni 2026

Wabup Lintarti Buka Gerakan Lansia Sehat: “Lansia Bukan Beban, Tapi Aset Bangsa”

Wabup Lintarti Buka Gerakan Lansia Sehat: “Lansia Bukan Beban, Tapi Aset Bangsa”

Kamis, 4 Juni 2026

Oknum Mantan Pegawai Tipu Nasabah Pensiunan, Bank Mandiri Taspen Purwokerto Serahkan ke Aparat Hukum

Oknum Mantan Pegawai Tipu Nasabah Pensiunan, Bank Mandiri Taspen Purwokerto Serahkan ke Aparat Hukum

Kamis, 4 Juni 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com