HUKUM – Keluarga korban kecelakaan maut di Sokaraja, Banyumas, meluapkan kekecewaan berat setelah mendengar nota pembelaan (pledoi) dari tim advokat terdakwa Wisnu Pujiono. Mereka merasa tanggung jawab justru dialihkan ke pihak korban yang sudah meninggal dunia.
Rasdi, ayah korban, menilai pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (4/6/2026), cenderung mengalihkan kesalahan.
Menurutnya, kecelakaan itu terjadi karena kelalaian terdakwa saat mengeluarkan barang dan memarkir kendaraan di tepi jalan. Bukan karena kesalahan pengendara motor yang menjadi korban.
“Kami sangat kecewa. Anak kami meninggal, tetapi kesalahan justru seolah-olah dialihkan kepada pengendara motor. Padahal menurut kami penyebab kecelakaan sudah jelas,” ujar Rasdi usai sidang.
Tak Kunjung Datang Selama Tujuh Hari Berkabung
Kekecewaan keluarga tak hanya soal substansi pembelaan. Rasdi juga menyoroti sikap terdakwa pascakecelakaan.
Ia mengaku tidak pernah menerima kunjungan dari Wisnu Pujiono selama masa berkabung tujuh hari pertama. Terdakwa baru datang ke rumah duka tepat satu bulan setelah kejadian.
“Selama tujuh hari kami berkabung, tidak pernah datang ke rumah. Baru datang tepat satu bulan setelah kejadian. Kami menilai tidak ada itikad baik maupun rasa kemanusiaan sejak awal,” sesalnya.
Rasdi juga menyayangkan fakta bahwa terdakwa disebut meninggalkan lokasi usai kecelakaan. Hal itu, kata dia, semakin memperdalam luka keluarga.
Tim Advokat: Terdakwa Tidak Bersalah
Di sisi lain, tim advokat Wisnu Pujiono tetap pada pendiriannya. Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum Muhammad Ikhsan, mereka memohon majelis hakim PN Banyumas untuk membebaskan kliennya dari semua tuntutan hukum.
“Membebaskan terdakwa Wisnu Pujiono dari segala tuntutan hukum,” tegas Ikhsan di persidangan yang terbuka untuk umum.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan direhabilitasi nama baiknya.
“Ada keadilan yang akan diputuskan pada terdakwa,” kata Ikhsan meyakini.
Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun atas kecelakaan maut di Sokaraja tersebut.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amelia Putrina Lumbantobing dengan hakim anggota Bilden dan Jeffry Pratama.
Menanggapi pledoi, JPU Amanda Adelina menyatakan akan menyampaikan replik (tanggapan) secara tertulis dalam sidang berikutnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Perkara ini masih terus bergulir di PN Banyumas. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Terdakwa Wisnu Pujiono tetap berstatus terduga bersalah berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum tetap.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






