BANYUMAS – Tingginya harga limit sewa Ruko Kebondalem menjadi keluhan utama calon penyewa. Dari puluhan pihak yang disebut sempat menanyakan, hanya dua pemohon resmi yang mendaftar hingga batas waktu penutupan pada Jumat (7/8/2026). Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pun buka suara.
Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Banyumas, Adi Prasetyo, mengungkapkan bahwa nilai sewa yang berlaku saat ini masih mengikat hingga awal tahun 2027. Pasalnya, penilaian atau appraisal terakhir dilakukan pada awal tahun 2026 dan masa berlakunya adalah satu tahun.
“Itu ada jangka waktunya. Kemarin kita melakukan penilaian kontraknya di awal tahun, berarti penilaian yang sekarang ini masa berlakunya sampai awal tahun depan,” ujar Adi, Selasa (11/8/2026).
Meski demikian, BKAD tetap membuka peluang sewa Ruko Kebondalem dengan dasar nilai existing yang sudah ada. Bagi calon penyewa yang bersepakat dengan nilai sewa saat ini, BKAD dapat memproses tanpa harus melalui mekanisme lelang atau pendaftaran ulang. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 beserta perubahannya.
“Kami kembalikan sesuai aturan. Kalau ada pihak yang berminat menyewa sampai batas waktu dimaksud, akan kami proses sesuai nilai appraisal, tapi tidak menggunakan mekanisme sebagaimana yang telah diumumkan dan sudah berakhir,” jelas Adi.
Adi menambahkan, prinsip yang kini berlaku bukan lagi siapa yang berani menawar dengan nilai sewa terbesar, melainkan siapa cepat dia dapat.
“Jadi sementara BKAD belum ada penilaian ulang karena ternyata hasil penilaian juga ada jangka waktunya selama satu tahun. Sehingga tetap kami buka sewa untuk ruko Kebondalem dengan dasar nilai existing, namun dengan prinsip siapa cepat dia dapat, bukan lagi siapa yang paling berani sewa dengan nilai terbesar,” tegasnya.
Namun, untuk keluhan mengenai harga yang dinilai terlalu tinggi, BKAD baru dapat melakukan evaluasi ulang setelah masa berlaku appraisal berakhir. Penilaian baru pun baru bisa dilakukan pada awal tahun depan.
“Kami baru akan melakukan penilaian kembali ketika jangka waktu penilaian ini sudah habis. Sampai awal tahun depan, masih menggunakan nilai limit sewa yang sekarang,” tambahnya.
Adi juga menegaskan bahwa pihak BKAD tidak menetapkan sendiri nilai sewa Ruko Kebondalem. Penentuan harga dilakukan oleh pihak ketiga, yakni penilai independen, sesuai dengan amanat Permendagri yang mewajibkan proses appraisal dalam penetapan sewa aset daerah.
“Bukan kami yang melakukan penilaian. Ada penilai independen, dan itulah yang menjadi dasar nilai sewa,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil appraisal, harga limit sewa terendah berada di Ruko tipe B sebesar Rp55 juta per tahun, sedangkan yang tertinggi di Ruko tipe A mencapai Rp125 juta per tahun. BKAD menyatakan akan menjadikan tingginya minat namun rendahnya pendaftaran ini sebagai bahan evaluasi ke depan.
Angga Saputra







