INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sekda Purbalingga: ASN Boleh Cuti dan Mudik saat Natal dan Tahun Baru Tapi dengan Syarat

Senin, 6 Desember 2021

Purbalingga – Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga, dilarang cuti dan mudik pada momen Natal dan Tahun baru (Nataru) 2021. Instruksi itu merujuk pada aturan Pemerintah pusat, yang akan diteruskan melalui surat edaran (SE) bupati. Jika ada ASN yang nekat melanggar aturan, tentu akan ada saksi yang dikenakan.

Sekda Purbalingga Herni Sulasti menyampaikan, Pemda mengikuti aturan Pemerintah pusat. Pada Nataru kali ini masih berselimut suasana pendemi. Maka pada ASN diminta untuk tidak mudik, atau bepergian ke luar kota. Tujuannya adalah untuk menekan angka lonjakan covid-19, yang saat ini sudah mulai mereda.

“Merujuk pada aturan pemerintah pusat, sehingga Pemkab Purbalingga harus mendukung program nasional dalam menekan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada saat momen Nataru,” kata Herni, Senin (06/12/2021).

Larangan cuti dan mudik itu berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Cuti dan mudik boleh dilakukan namun dengan catatan. Di antara memang ada keperluan yang benar-benar mendesak dan tidak bisa diundur lagi.

“Cuti Nataru hanya diperbolehkan untuk yang sifatnya emergency, seperti sakit, melahirkan, dan hal-hal yang sangat penting hingga Januari nanti,” ujarnya.

Herni menambahkan, jika ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini merupakan pelanggaran berat. Tentunya akan ada sanksi yang dikenakan, karena telah melanggar aturan.

“Selama momen itu juga tidak diperkenankan bepergian bukan urusan dinas, menggunakan kendaraan dinas,” kata dia.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pembangunan Masjid Raya Banyumas Seribu Bulan Sabit Dilanjut Tahun Depan

Selanjutnya

Polisi Sisir Tempat Wisata di Banyumas, Warga yang Belum Vaksin Disuntik di Tempat

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Festival Literasi Banyumas 2026 Resmi Dibuka, 1.000 Titik Perpustakaan Digital Diluncurkan

Festival Literasi Banyumas 2026 Resmi Dibuka, 1.000 Titik Perpustakaan Digital Diluncurkan

Senin, 14 September 2026

Warga Sawangan Wetan Hilang di KM Virgo Transport 8, Keluarga Gelar Doa Bersama

Warga Sawangan Wetan Hilang di KM Virgo Transport 8, Keluarga Gelar Doa Bersama

Senin, 14 September 2026

Ekonom Yudhie Haryono Sebut Kasus Bank Mandiri Taspen Purwokerto Tamparan bagi Sistem Pengawasan

KRITIK 5 EKONOM TERHADAP PIKIRAN DAN PRAKTIK NEOLIBERALISME

Senin, 14 September 2026

Selanjutnya

Polisi Sisir Tempat Wisata di Banyumas, Warga yang Belum Vaksin Disuntik di Tempat

Pencari Pohon Serut Tewas Usai Terjatuh dari Tebing di Jeruklegi Cilacap

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com