INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sekda Purbalingga: ASN Boleh Cuti dan Mudik saat Natal dan Tahun Baru Tapi dengan Syarat

Senin, 6 Desember 2021

Purbalingga – Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga, dilarang cuti dan mudik pada momen Natal dan Tahun baru (Nataru) 2021. Instruksi itu merujuk pada aturan Pemerintah pusat, yang akan diteruskan melalui surat edaran (SE) bupati. Jika ada ASN yang nekat melanggar aturan, tentu akan ada saksi yang dikenakan.

Sekda Purbalingga Herni Sulasti menyampaikan, Pemda mengikuti aturan Pemerintah pusat. Pada Nataru kali ini masih berselimut suasana pendemi. Maka pada ASN diminta untuk tidak mudik, atau bepergian ke luar kota. Tujuannya adalah untuk menekan angka lonjakan covid-19, yang saat ini sudah mulai mereda.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Merujuk pada aturan pemerintah pusat, sehingga Pemkab Purbalingga harus mendukung program nasional dalam menekan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada saat momen Nataru,” kata Herni, Senin (06/12/2021).

Larangan cuti dan mudik itu berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Cuti dan mudik boleh dilakukan namun dengan catatan. Di antara memang ada keperluan yang benar-benar mendesak dan tidak bisa diundur lagi.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Cuti Nataru hanya diperbolehkan untuk yang sifatnya emergency, seperti sakit, melahirkan, dan hal-hal yang sangat penting hingga Januari nanti,” ujarnya.

Herni menambahkan, jika ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini merupakan pelanggaran berat. Tentunya akan ada sanksi yang dikenakan, karena telah melanggar aturan.

“Selama momen itu juga tidak diperkenankan bepergian bukan urusan dinas, menggunakan kendaraan dinas,” kata dia.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pembangunan Masjid Raya Banyumas Seribu Bulan Sabit Dilanjut Tahun Depan

Selanjutnya

Polisi Sisir Tempat Wisata di Banyumas, Warga yang Belum Vaksin Disuntik di Tempat

TERBARU

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Selasa, 24 Maret 2026

Korban Terseret Ombak Kebumen Masih Hilang, Pola Pencarian Diubah

Korban Terseret Ombak Kebumen Masih Hilang, Pola Pencarian Diubah

Selasa, 24 Maret 2026

Kemenhub Rampcheck Ribuan Armada, 90% Lebih Laik Operasi

Kemenhub Rampcheck Ribuan Armada, 90% Lebih Laik Operasi

Selasa, 24 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Polisi Sisir Tempat Wisata di Banyumas, Warga yang Belum Vaksin Disuntik di Tempat

Pencari Pohon Serut Tewas Usai Terjatuh dari Tebing di Jeruklegi Cilacap

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com