INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satu Atap dengan Nenek, Pemuda Ini Nekat Rekam Video Mandi Saudaranya

Satu Atap dengan Nenek, Pemuda Ini Nekat Rekam Video Mandi Saudaranya

Polisi menetapkan YNH (22) sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. (Foto: Dok. Humas Polresta Banyumas)

Kamis, 3 September 2026

HUKUM – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi berupa perekaman video seseorang saat mandi tanpa sepengetahuan korban. Dalam kasus ini, polisi menetapkan pemuda berinisial YNH (22), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku dan korban berinisial AF (25) masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal serumah di rumah nenek mereka saat kejadian berlangsung.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, kasus ini bermula ketika saksi AFS (19) bangun tidur dan masuk ke kamar tersangka. Saksi melihat ponsel milik tersangka dalam kondisi aktif dan membukanya, kemudian menemukan rekaman video AF yang sedang mandi. Selain itu, saksi juga menemukan video lain yang memperlihatkan pelapor berinisial W sedang tidur di kursi.

“Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor W langsung menanyakan kepada tersangka dan yang bersangkutan mengakui telah membuat video tersebut,” ujar Kapolresta dalam keterangan tertulis.

Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik meminta keterangan ahli di bidang teknologi informasi untuk memperkuat pembuktian. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9 warna blue pink yang diduga digunakan untuk merekam video.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menyebarluaskan konten pornografi .

Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses penyidikan hingga tahap pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan sesuai ketentuan hukum.

Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Banyumas berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, termasuk perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi dan pelanggaran terhadap privasi seseorang.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan perangkat teknologi guna merekam, menyimpan, maupun menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan kehormatan orang lain. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi digital yang merugikan masyarakat.

Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polemik Emerald Village Sumbang, Pengembang Sebut Progres 99 Persen

Selanjutnya

65 Personel Marching Band MTs Negeri Banyumas Siap Meriahkan Estafet Tunas Kelapa Jateng 2026

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Komunitas Echo_ Gelar “A Chill Hangout” di Baturaden, Latihan Bahasa Inggris Seru dan Gratis!

Komunitas Echo_ Gelar “A Chill Hangout” di Baturaden, Latihan Bahasa Inggris Seru dan Gratis!

Kamis, 3 September 2026

Nelayan Kebumen Tenggelam di Pantai Entak dan Belum Ditemukan

Nelayan Kebumen Tenggelam di Pantai Entak dan Belum Ditemukan

Kamis, 3 September 2026

Basarnas Cilacap Gelar Pelatihan Tanggap Darurat untuk 40 Warga Brebes, Ini Materinya

Basarnas Cilacap Gelar Pelatihan Tanggap Darurat untuk 40 Warga Brebes, Ini Materinya

Kamis, 3 September 2026

Selanjutnya
65 Personel Marching Band MTs Negeri Banyumas Siap Meriahkan Estafet Tunas Kelapa Jateng 2026

65 Personel Marching Band MTs Negeri Banyumas Siap Meriahkan Estafet Tunas Kelapa Jateng 2026

Kasus Penganiayaan dan Ancaman Pisau di Cilongok, Kuasa Hukum Korban Desak Gelar Perkara

Kasus Penganiayaan dan Ancaman Pisau di Cilongok, Kuasa Hukum Korban Desak Gelar Perkara

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com