BANYUMAS – Satresnarkoba Polresta Banyumas menggerebek sebuah rumah milik SB (34) di Kecamatan Ajibarang, Sabtu (31/10/2026), pukul 10.00–14.00 WIB. Petugas mengamankan total 1.138,8 liter miras ilegal berbagai jenis dari lokasi.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal dugaan produksi dan penjualan miras ilegal di Ajibarang. Tim kemudian menyelidiki dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur.
Petugas menemukan puluhan jeriken berisi tuak, sejumlah botol berisi ciu, satu galon berisi ciu, serta perlengkapan produksi dan pengemasan miras. Selain 1.138,8 liter miras, petugas menyita 1.100 botol kosong, satu ikat kayu bahan tuak, dan 45 lembar stiker bertuliskan “Arak Bali”.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menegaskan KRYD ini bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal dan mencegah gangguan kamtibmas. Petugas juga membina pemilik rumah melalui edukasi, imbauan, dan sosialisasi ketentuan hukum.
Polresta Banyumas mengajak masyarakat aktif menjaga lingkungan dengan tidak memproduksi maupun memperjualbelikan miras ilegal. Warga diminta segera melapor ke polisi bila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra








