HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat. Seorang pria berinisial GR (26), warga Kelurahan Karangklesem, ditangkap saat kedapatan mengedarkan pil berlogo MF tanpa izin edar, Minggu (22/2/2026) malam.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Karangklesem. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian meringkus GR sekitar pukul 21.00 WIB bersama barang bukti 69 butir obat keras daftar G dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat dari seseorang berinisial SP dan IM untuk diedarkan kembali,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, Rabu (25/2/2026).
Pengembangan di lokasi kejadian turut mengamankan dua pembeli masing-masing berinisial KR dan EM. Dari keduanya, petugas menyita 25 butir pil serupa sehingga total barang bukti mencapai 94 butir obat keras ilegal.
Tersangka GR kini mendekam di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.
Kapolresta mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan obat keras karena berisiko merusak kesehatan dan memicu gangguan keamanan.
“Peredaran obat keras ilegal kerap menjadi pintu masuk tindak kriminalitas lain. Kami ajak warga berperan aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Polresta Banyumas memastikan akan mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok hingga ke akar. Langkah ini diharapkan memutus mata rantai peredaran obat ilegal sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Alrie Johan)








