INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras di Purwokerto Timur

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras di Purwokerto Timur

Barang bukti obat keras yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas. Foto : Humas Polresta Banyumas.

Jumat, 27 Februari 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika dengan mengamankan seorang pria berinisial FS (26), warga Purwokerto Timur, Senin (23/2/2026) malam.

Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Purwokerto Wetan. Dari penggeledahan, polisi menemukan 95 butir obat keras daftar G dan psikotropika yang diduga akan diedarkan kembali.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi SH, S.IK, MH menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat berbahaya yang mengancam kesehatan dan keamanan masyarakat.

“FS kami amankan di kediamannya berikut obat psikotropika yang disembunyikan di bawah tempat tidur,” ujarnya.

Barang Bukti
– 50 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan silver
– 45 butir obat berkemasan silver bergaris hijau dan kuning
– 5 butir Alprazolam tambahan di dalam dompet cokelat
– 1 unit telepon genggam diduga sarana transaksi

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan FS membeli obat-obatan tersebut secara daring melalui aplikasi pesan instan dengan nilai transaksi Rp1.280.000. Selain dikonsumsi pribadi, tersangka juga diduga berniat menjual kembali.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, FS dijerat:
– Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
– Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran di lingkungan sekitar. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Miliki Riwayat Diabetes, Seorang Nenek di Cilacap Ditemukan Meninggal oleh Kerabat

Selanjutnya

DI BALIK AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE (ART)

TERBARU

Dosen FEB UMP Laksanakan Pengabdian Internasional di Beijing

Dosen FEB UMP Laksanakan Pengabdian Internasional di Beijing

Selasa, 14 April 2026

UMP Jadi Tuan Rumah LKS Dikmen ke-34 Jawa Tengah 2026

UMP Jadi Tuan Rumah LKS Dikmen ke-34 Jawa Tengah 2026

Selasa, 14 April 2026

DPRD Banyumas Usulkan Pembangunan Atap Pasar Hewan Cilongok, Anggaran Diproyeksikan Rp1,5 Miliar

DPRD Banyumas Usulkan Pembangunan Atap Pasar Hewan Cilongok, Anggaran Diproyeksikan Rp1,5 Miliar

Selasa, 14 April 2026

POPULER BULAN INI

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya
KKN HUTAN KITA

DI BALIK AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE (ART)

Kita Ramai Bicara, Sedikit Membaca 

Ramai di Luar, Sunyi di Dalam

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com