INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satlantas Polresta Banyumas Tindak 29 Pelanggar di Simpang Karang Kobar

Satlantas Polresta Banyumas Tindak 29 Pelanggar di Simpang Karang Kobar

Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan pengendara dalam Operasi Patuh Candi 2026 di Simpang Karang Kobar, Selasa (27/10/2026). (Foto: Humas Polresta Banyumas)

Rabu, 28 Oktober 2026

BANYUMAS — Satlantas Polresta Banyumas menindak 29 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Candi 2026 di Simpang Karang Kobar, Jalan Karang Kobar, Selasa (27/10/2026) pagi.

Operasi yang dimulai pukul 07.30 WIB ini menyasar kawasan rawan pelanggaran guna meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan. Kegiatan melibatkan jajaran Satlantas bersama UPPD Purwokerto.

Rincian Pelanggaran

Dari hasil penindakan, petugas mencatat 29 pelanggar dengan rincian:

· 18 pelanggaran terkait sepeda motor (SPM)
· 6 pelanggaran terkait STNK
· 5 pelanggaran terkait SIM

Selain penindakan, petugas memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pengguna jalan agar lebih memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Penindakan Diimbangi Edukasi

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton melalui Kasat Lantas Kompol Achmad Riedwan Prevoost mengatakan, Operasi Patuh Candi 2026 merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan.

Ia menegaskan, penindakan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum, namun tetap diimbangi edukasi agar masyarakat memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah bagian dari keselamatan bersama.

Masyarakat diimbau selalu menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Melalui operasi ini, Satlantas berharap kedisiplinan masyarakat meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan demi terciptanya kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Banyumas. (redaksi)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kapolresta Banyumas Rotasi Tujuh Pejabat, Minta Jajaran Cepat Beradaptasi

Selanjutnya

151 Nasabah Mandiri Taspen Purwokerto Minta Rekeningnya Diblokir ke Kapolri dan OJK

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Dandim Banyumas dan Ketua PN Purwokerto Dukung Penyelesaian Adil Kasus Bank Mantap Purwokerto

151 Nasabah Mandiri Taspen Purwokerto Minta Rekeningnya Diblokir ke Kapolri dan OJK

Rabu, 28 Oktober 2026

Satlantas Polresta Banyumas Tindak 29 Pelanggar di Simpang Karang Kobar

Satlantas Polresta Banyumas Tindak 29 Pelanggar di Simpang Karang Kobar

Rabu, 28 Oktober 2026

Kapolresta Banyumas Rotasi Tujuh Pejabat, Minta Jajaran Cepat Beradaptasi

Kapolresta Banyumas Rotasi Tujuh Pejabat, Minta Jajaran Cepat Beradaptasi

Rabu, 28 Oktober 2026

Selanjutnya
Dandim Banyumas dan Ketua PN Purwokerto Dukung Penyelesaian Adil Kasus Bank Mantap Purwokerto

151 Nasabah Mandiri Taspen Purwokerto Minta Rekeningnya Diblokir ke Kapolri dan OJK

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com