Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan vaksin AstraZeneca tidak terindikasi menyebabkan pembekuan darah. Hal itu diungkap untuk merespons klaim beberapa negara di Eropa yang menemukan pembekuan darah akibat vaksin AstraZeneca.
“Saat ini, tidak ada indikasi bahwa vaksinasi AstraZeneca menyebabkan pembekuan darah,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Maret 2021.
Wiku menyebut pemerintah mengawasi ketat seluruh vaksin yang didatangkan, termasuk AstraZeneca. Penggumpalan darah yang diklaim sebagai akibat vaksin AstraZeneca \tidak terdaftar sebagai efek samping vaksin tersebut.
Data ilmiah, kata dia, menyebutkan lebih dari 10 juta vaksin AstraZeneca yang digunakan tidak menunjukkan bukti risiko emboli paru. Selain itu, tak ada trombosis vena pada penerima vaksin AstraZeneca berdasarkan golongan usia, jenis kelamin, dan golongan lainnya.
Saat ini, vaksin AstraZeneca belum disuntikkan pada target vaksinasi nasional. Vaksin itu masih dalam tahap alokasi yang ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Serta menunggu sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia,” terang Wiku.
Pemerintah, kata Wiku, bakal tetap mengawasi kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) dari vaksin covid-19 merek apa pun. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan dianalisis lebih lanjut oleh Komisi Nasional (Komnas) KIPI.