INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Ilegal

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Ilegal

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas dari tangan pelaku./istimewa

Jumat, 11 April 2025

HUKUM– Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku Tindak Pidana UU Kesehatan pada Minggu (6/4/25) sore sekitar 16.00 WIB.

Pelaku merupakan seorang laki laki berinisial FB alias Reza (23) warga Kecamatan Purwokerto Barat ditangkap di Jl. Prof. M. Yamin Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H menerangkan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 24 lembar obat kemasan warna silver yang masing masing lembar berisi 10 butir obat kemasan warna silver, satu buah tas kresek warna hitam yang berisi 500 butir obat warna kuning, 360 lembar obat kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau yang masing masing lembar berisi 10 butir.

Kemudian ada tiga botol plastik warna putih bertuliskan Heximer®2 Trihexyphenidyl 2 mg yang masing masing botol berisi 1000 butir obat warna kurning bertuliskan mf total 3000 butir, satu buah handphone merk Infinix HOT 30i warna orange, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“FB mengakui bahwa obat obatan tersebut miliknya yang dibeli melalui kontak Whatsapp untuk dijual kembali. FB ditangkap karena mengedarkan kesediaan farmasi dimana dia tidak memiliki ijin, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan obat keras,” kata Kompol Willy.

Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Subsidair Pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Angga Saputra)

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

1.333 Calon Jamaah Haji Banyumas 2025 Terbagi dalam Lima Kloter

Selanjutnya

Pemkab Banyumas Siapkan Lahan 5 Hektar untuk Bangun Sekolah Rakyat

Selanjutnya
Pemkab Banyumas Siapkan Lahan 5 Hektar untuk Bangun Sekolah Rakyat

Pemkab Banyumas Siapkan Lahan 5 Hektar untuk Bangun Sekolah Rakyat

Tak Gunakan Mobil Dinas Baru, Bupati Banyumas Alihkan Anggaran untuk Sepeda Motor Pemdes dan Penyuluh

Tak Gunakan Mobil Dinas Baru, Bupati Banyumas Alihkan Anggaran untuk Sepeda Motor Pemdes dan Penyuluh

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com