HUKUM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Banyumas berhasil menyita 2.785 butir obat psikotropika dari tangan pelaku berinisial SP (30), Sabtu (7/12/24).
Pelaku yang merupakan perempuan warga Kecamatan Purwokerto Timur diamankan di sebuah rumah yang berada di jalan Nyi Meleng Arcawinangun Kecamtan Purwokerto Timur. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan SP tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ A/ 134/ XII/ 2024/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTA BANYUMAS, tanggal 7 Desember 2024.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handbag warna hitam yang di dalamnya berisi 110 (seratus sepuluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, 9 (sembilan) plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 (sepuluh) butir obat warna kuning bertuliskan MF, 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 5 (lima) butir obat warna kuning bertuliskan MF, dan 6 (enam) plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 (sepuluh) butir obat putih berlogo Y.
Kemudian ada satu buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 50 (lima puluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning yang masing masing berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) botol plastik warna putih bertuliskan Hexymer®2 Trihexyphenidyl 2mg yang di dalamnya berisi plastik transparan yang berisi 1000 butir obat wana kuning bertuliskan MF, 1 (satu) botol plastik warna putih yang di dalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 (sepuluh) butir obat warna kuning bertuliskan MF, 1 (satu) botol plastik warna putih yang di dalamnya berisi 36 (tiga puluh enam) plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo Y, 38 (tiga puluh depan) plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 (sepuluh) butir obat warna kuning bertuliskan MF, 2 (dua) bendel plastik klip transparan serta uang tunai sejumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
“Total barang bukti obat yang diamankan dari SP ini sebanyak 2785 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh lima) butir”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kompol Willy menambahkan, menurut pengakuan pelaku SP barang tersebut diakui miliknya yang diperoleh dari S yang masih dalam proses pencarian dan berstatus DPO.
Saat ini SP berikut barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. SP dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang Undang Kesehatan. (Angga Saputra)