Angga Saputra
Pimpinan Redaksi Indiebanyumas
Persoalan desil dan layanan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas bukan sekadar masalah administrasi pemerintahan. Di balik angka, klasifikasi kesejahteraan, dan mekanisme pendataan, ada nasib masyarakat yang sedang berhadapan dengan persoalan paling mendasar: bagaimana mendapatkan pelayanan kesehatan ketika mereka jatuh sakit.
Lebih dari itu, jika jumlah penerima layanan UHC di Kabupaten Banyumas atau peserta KIS APBD mencapai sekitar 130.000 jiwa, maka persoalan keberlanjutan program ini bukan perkara administratif biasa. Ada sekitar 130 ribu warga yang menggantungkan harapan pada sistem perlindungan kesehatan yang disediakan pemerintah.
Belakangan, persoalan desil menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Upaya untuk mencari solusi ketika masyarakat berteriak atas kenyataan pahit yang terjadi di lapangan bahkan hingga hari ini, belum tuntas. Perubahan klasifikasi tingkat kesejahteraan yang berdampak pada akses terhadap sejumlah program bantuan sosial dan jaminan kesehatan memunculkan pertanyaan serius tentang akurasi data pemerintah. Masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai kelompok ekonomi rentan tiba-tiba bisa mengalami perubahan kategori. Padahal, perubahan angka dalam sistem pendataan tidak selalu mencerminkan perubahan nyata kondisi ekonomi seseorang. Di sinilah persoalan mendasarnya.
Data Seharusnya Melayani Rakyat, Bukan Sebaliknya
Pemerintah memang membutuhkan data sosial ekonomi untuk menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial. Sistem desil yang membagi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan pada dasarnya merupakan instrumen untuk membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran. Namun, persoalan muncul ketika data diperlakukan seolah-olah menjadi kebenaran mutlak.
Kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak selalu bisa dibaca hanya melalui angka dan kategori. Ada keluarga yang secara administratif terlihat mengalami peningkatan kesejahteraan, tetapi kenyataannya masih kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada pula warga yang memiliki aset tertentu, tetapi tidak memiliki penghasilan tetap. Ada masyarakat yang bekerja serabutan, memiliki tanggungan keluarga, serta harus menghadapi biaya hidup yang terus meningkat. Jika sistem pendataan tidak mampu menangkap kompleksitas kondisi tersebut, maka kebijakan yang lahir berpotensi meleset dari kebutuhan masyarakat.
Data yang tidak akurat bukan sekadar kesalahan administratif. Dalam konteks pelayanan publik, kesalahan data bisa berujung pada hilangnya akses masyarakat terhadap hak-hak dasarnya. Ketika terjadi perubahan klasifikasi desil, muncul pertanyaan mendasar: apakah seluruh perubahan status kepesertaan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat? Ataukah ada warga yang justru kehilangan akses perlindungan kesehatan akibat ketidaktepatan pendataan?
UHC Jangan Berubah Menjadi Ketidakpastian
Persoalan menjadi semakin serius ketika dikaitkan dengan Universal Health Coverage (UHC). UHC merupakan komitmen untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial. Karena itu, keberlanjutan program UHC semestinya menjadi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah daerah.
Ketika masyarakat mengeluhkan terhentinya layanan UHC, pemerintah tidak cukup hanya memberikan penjelasan mengenai keterbatasan anggaran, perubahan regulasi, atau penyesuaian data kepesertaan. Penjelasan administratif memang diperlukan. Namun, masyarakat membutuhkan kepastian yang jauh lebih konkret: apakah mereka masih bisa berobat, bagaimana mekanisme mendapatkan layanan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika kepesertaan mereka bermasalah? Jangan sampai masyarakat baru mengetahui status kepesertaannya bermasalah ketika sudah berada di fasilitas kesehatan.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sakit bukan hanya persoalan medis. Sakit juga bisa menjadi persoalan ekonomi yang serius. Biaya transportasi, obat-obatan, kehilangan pendapatan karena tidak bekerja, hingga kebutuhan pendampingan keluarga merupakan beban yang tidak ringan. Dalam situasi seperti itu, ketidakpastian jaminan kesehatan justru memperbesar kerentanan masyarakat.
Dengan jumlah penerima mencapai 130.000 jiwa, pemerintah daerah perlu membuka informasi secara transparan mengenai status kepesertaan, jumlah warga yang terdampak perubahan desil, alokasi anggaran, serta skema keberlanjutan pembiayaan UHC. Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam laporan pemerintah, melainkan kepastian akses kesehatan bagi sekitar 130 ribu warga Banyumas.
Jangan Jadikan Desil sebagai Tembok Pelayanan Kesehatan
Pemerintah perlu membedakan antara mekanisme penentuan penerima bantuan dengan kewajiban menjamin akses pelayanan kesehatan. Desil dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial. Namun, penetapan status sosial ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kondisi riil warga yang membutuhkan pertolongan medis.
Perlu ada mekanisme verifikasi dan pengaduan yang mudah diakses. Masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan ketika data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemerintah desa dan kelurahan juga perlu dilibatkan secara aktif. Mereka relatif lebih mengetahui kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayahnya. Verifikasi lapangan harus menjadi bagian penting dari proses pembaruan data, bukan sekadar formalitas administratif.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka hubungan antara klasifikasi desil, status kepesertaan JKN, serta mekanisme pembiayaan UHC daerah. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh berbagai istilah dan kebijakan yang tidak disertai penjelasan memadai.
Anggaran Kesehatan Harus Berpihak pada Kebutuhan Rakyat
Persoalan UHC pada akhirnya juga berkaitan dengan politik anggaran. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa ditempatkan semata-mata sebagai persoalan kemampuan fiskal.
Keterbatasan APBD memang merupakan realitas yang harus diperhitungkan. Namun, keterbatasan anggaran juga menuntut keberanian pemerintah untuk menentukan prioritas secara transparan, terukur, dan berpihak pada kelompok masyarakat rentan. Pemerintah tidak boleh hanya melihat persoalan ini dari sisi efisiensi anggaran. Evaluasi terhadap jumlah penerima manfaat memang penting, tetapi jangan sampai kebijakan penyesuaian data justru mengorbankan masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan.
Publik berhak mengetahui berapa kebutuhan anggaran untuk menjamin keberlanjutan UHC, berapa alokasi yang tersedia, bagaimana skema pembiayaannya, serta apa langkah pemerintah ketika terjadi perubahan jumlah peserta atau kebijakan pendataan. Transparansi tersebut penting agar persoalan UHC tidak terus berputar pada saling lempar tanggung jawab antara persoalan data, regulasi, dan kemampuan anggaran.
Saatnya Pemerintah Melakukan Pembenahan
Carut-marut desil dan ketidakpastian UHC seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Pertama, melakukan pemutakhiran dan verifikasi data masyarakat secara terbuka dan partisipatif. Kedua, menyediakan mekanisme pengaduan yang cepat bagi warga yang merasa dirugikan akibat ketidaksesuaian data. Ketiga, memastikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak terjebak dalam persoalan birokrasi ketika menghadapi kondisi darurat.
Keempat, membuka informasi mengenai kebijakan anggaran dan keberlanjutan pembiayaan UHC kepada publik.
Terakhur, memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait agar tidak terjadi kekosongan informasi maupun pelayanan.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah tidak semestinya hanya diukur dari seberapa rapi data tersusun atau seberapa besar anggaran yang dialokasikan. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah masyarakat benar-benar mendapatkan perlindungan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Jangan sampai masyarakat miskin harus berhadapan dengan dua persoalan sekaligus: sakit secara fisik dan kesulitan secara administratif. Desil boleh berubah. Regulasi boleh diperbarui. Anggaran boleh disesuaikan. Tetapi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tidak boleh menjadi korban dari carut-marut tata kelola pemerintahan.
Sebab, negara dan pemerintah daerah hadir bukan untuk membuat rakyat sibuk membuktikan bahwa mereka layak mendapatkan pelayanan, melainkan memastikan pelayanan publik benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan. Dan yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam laporan pemerintah, melainkan kepastian akses kesehatan bagi sekitar 130 ribu warga Banyumas.






