Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Saka Keadilan kini semakin kokoh dengan formasi 20 lawyer dan 20 paralegal. Formasi ini terbentuk setelah 4 anggota LBH Saka Keadilan resmi diangkat sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui sumpah pengangkatan, 30 Maret kemarin.
Keempat advokat LBH Saka Keadilan itu adalah Faturozak Agus, S.H,. Eko Moediantoro, S.H., Pantes Widadi S.H. dan Imam Sarjono, S.H.
“Selamat atas ini untuk rekan saya di Saka Keadilan. Memilih karir untuk menjadi seorang advokat adalah suatu panggilan jiwa, panggilan yang luar biasa. Menjadi advokat membutuhkan sebuah usaha besar dalam hal komitmen waktu dan investasi finansial,” kata Direktur LBH Saka Keadilan, Junianto S.H., M.Kn.
LBH Saka Keadilan sebagai Badan Hukum yang berbentuk Perkumpulan, lahir pada 17 februari 2018 di Purwokerto, sudah diaahkan oleh kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.
Saka Keadilan menjadi perkumpulan individu yang percaya bahwa setiap insan mempunyai potensi untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pembelaan dan bantuan hukum, menegakkan keadilan serta berkontribusi dalam perlindungan hak asasi manusia. Saka Keadilan hadir di Banyumas sebagai lembaga yang konsisten melindungi hak kelompok rentan, khususnya terkait isu-isu perjuangan dalam menegakkan air trial atau sebuah peradilan nan fair, kasus Narkoba, kasus Anak dan Perempuan, Dinamika Persoalan Kesehatan dan yang lain.
Junianto mengatakan, LBH Saka Keadilan mengoptimalkan peran paralegal dalam kolaborasinya dengan lawyer dalam setiap meretas kasus-kasus yang menimpa masyarakat dan wajib memperoleh pendampingan.
“Dengan formasi yang imbang, ke depan kami yakin kolaborasi antara lawyer dan paralegal Saka Keadilan akan menghasilkan langkah sebagaimana tujuan kami menentukan lembaga ini,” kata Junianto.
Paralegal adalah gambaran profesi yang membantu advokat dalam tugas hukumnya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Paralegal itu sendiri bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan, oleh pemerintah sendiri paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum.
“Meski tidak diberi kewenangan dalam berpraktik hukum namun kami membekali paralegal Saka Keadilan dengan metode pembelajaran dan pelatihan bersertifikat dalam setiap penanganan kasus sebelum mereka menjalankan tugasnya,” kata advokat senior di Banyumas Raya ini.