Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengenai dugaan perintah menarik fee Rp 10 ribu dari setiap paket bantuan sosial atau bansos Covid-19 sembako yang disalurkan ke masyarakat Jabodetabek. Hal itu ditanyakan jaksa saat Juliari bersaksi dalam sidang kasus ini pada 22 Maret 20201.
“Apakah saksi kemudian secara pribadi ngomong terkait permintaan saudara untuk mengumpulkan fee Rp10 ribu per paket?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
“Tidak pernah,” jawab Juliari Batubara yang bersaksi secara virtual.
Sumber yang mengetahui proses penyidikan kasus ini menyebutkan hal yang sebaliknya dari bantahan Juliari. Anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso, bahkan diduga ditargetkan dapat mengumpulkan fee hingga Rp 30 miliar dari proyek pengadaan bantuan sembako ini.
Sumber yang sama menyebutkan, Matheus punya rumus sendiri untuk menghitung besaran komitmen bansos. Rumusnya adalah jumlah paket X 10.000. “Misalkan sebuah PT memperoleh paket sembako sebesar 16.000. Maka total komitmen yang harus diberikan ke Kemensos adalah sebesar Rp 160 juta.” Adapun jumlah anggaran yang disediakan untuk program bansos sembako ini totalnya Rp 6,4 triliun dan disalurkan melalui 12 tahap.
KPK menetapkan Juliari Batubara, dan dua bawahannya yang merupakan PPK Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso menjadi tersangka korupsi bansos Covid-19. KPK menduga Juliari memerintahkan bawahannya untuk menarik fee Rp 10 ribu dari para vendor dari setiap paket bansos sembako yang didapatkan, plus duit operasional. KPK menduga total uang yang diterima Juliari mencapai Rp 17 miliar.