INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Rumah Warga di Pasiraman Dirusak Terkait Dugaan Lelang Bermasalah, Keluarga Rentan Alami Trauma

Rumah Warga di Pasiraman Dirusak Terkait Dugaan Lelang Bermasalah, Keluarga Rentan Alami Trauma

Foto kolase dari tangkapan layar video perusakan rumah yang diambil dari penghuni.

Minggu, 6 Juli 2025

FOKUS – Sebuah rumah di Desa Pasiraman, Kecamatan Pekuncen, mengalami perusakan oleh sekelompok orang pada Sabtu (5/7/2025). Insiden ini diduga kuat terkait sengketa lelang rumah yang dinilai bermasalah, dan menyebabkan penghuninya, Sulistiani bersama seorang lansia berusia 80 tahun dan dua anak kecil, mengalami trauma. Dinding rumah jebol padahal masih aktif dihuni saat kejadian.

Peristiwa ini berawal dari kegagalan Sulistiani melunasi utang ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berujung pada lelang rumahnya. Meskipun dimenangkan oleh pihak lain, Sulistiani tetap menempati rumah tersebut karena tidak memiliki tempat tinggal lain.

Firma Gebrak Indonesia (FGI) yang mendampingi Sulistiani, menyoroti adanya kejanggalan dalam proses lelang. Ketua FGI, Setya Adri Wibowo SH, MH, menilai prosedur lelang dan ketentuan perbankan belum sepenuhnya terpenuhi.

“Setelah kami pelajari, proses dari pinjaman hingga lelang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam undang-undang perbankan. Perusakan terhadap rumah Bu Sulis sangat kami sesalkan. Ini sungguh menyedihkan di negara hukum yang menjunjung nilai-nilai Pancasila,” tegas Setya Adri.

Kuasa hukum FGI, Dr. Ade Syamkirana Putra SH, MH, mengecam tindakan perusakan tersebut sebagai pelanggaran hukum dan main hakim sendiri. Menurutnya, eksekusi rumah merupakan wewenang pengadilan, bukan pihak pribadi.

“Kalau pun seseorang terbukti bersalah, proses hukum tetap harus ditempuh. Apalagi ini belum ada putusan pengadilan, tidak bisa sembarang orang melakukan eksekusi. Itu wewenang aparat negara,” jelas Ade.

Ia menambahkan, dalam eksekusi perdata, ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari permohonan, teguran, mediasi, hingga pemeriksaan lokasi, sebelum eksekusi fisik dapat dilakukan.

“Perlu dipahami, meskipun seseorang memenangkan lelang, itu belum berarti langsung menguasai fisik bangunan. Dalam risalah lelang ada klausul bahwa seluruh risiko atas aset tersebut menjadi tanggung jawab pemenang lelang,” tambah Ade.

Trauma Anak-anak dan Lansia Menjadi Prioritas

Ade Syamkirana Putra juga menyoroti kerentanan penghuni rumah. “Kenapa kami menyayangkan peristiwa ini? Karena rumah tersebut masih dihuni oleh kelompok rentan, anak-anak, lansia, dan perempuan. Suami dari Bu Sulis bekerja di Jakarta dan jarang pulang, sehingga mereka sangat terpapar risiko,” ungkapnya.

Para penghuni rumah, terutama anak-anak dan lansia, dilaporkan mengalami trauma berat akibat intimidasi dan pengusiran paksa.

“Rumah digedor, diteriaki, seolah mau digusur paksa. Anak-anak dan nenek sampai ketakutan luar biasa. Setelah kejadian, mereka kami bawa untuk mendapatkan pendampingan psikologis,” kata Ade.

Sebuah video yang beredar menunjukkan tangis dan jeritan anak-anak saat kejadian perusakan. Ade mengatakan, FGI berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Anak dan Keluarga (PPSAK) Kabupaten Banyumas. Pertemuan direncanakan pada Senin (7/7/2025) untuk mendapatkan asesmen psikologis bagi anak-anak.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan awal melalui tenaga medis yang kompeten, dan hasilnya menunjukkan adanya trauma. Nantinya akan ada asesmen lanjutan, termasuk kemungkinan pemisahan sementara anak demi pemulihan psikologisnya,” jelas Ade.

Ade menambahkan, sebelum insiden perusakan, pada Sabtu (28/6/2025), pihak pemenang lelang sempat mengirimkan surat, namun bukan dari pengadilan. Upaya koordinasi FGI tidak direspons, dan seminggu kemudian, perusakan terjadi secara tiba-tiba.

FGI telah membuat pengaduan resmi ke pihak berwenang. “Saat kami melapor, hal pertama yang ditanyakan adalah apakah sudah ada eksekusi dari pengadilan. Jawabannya: belum ada,” kata Ade.

Saat ini, FGI sedang menempuh jalur hukum untuk melaporkan tindakan perusakan dan mengupayakan penyelesaian melalui proses yang sah. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

PENGHAPUSAN KEMISKINAN SECARA SISTEMIK

Selanjutnya

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Intimidasi dalam Pembongkaran Rumah di Pasiraman

Selanjutnya
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Intimidasi dalam Pembongkaran Rumah di Pasiraman

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Intimidasi dalam Pembongkaran Rumah di Pasiraman

Rumah Sandi Uno DPD Banyumas Fasilitasi NIB dan Sertifikat Halal untuk UMKM

Rumah Sandi Uno DPD Banyumas Fasilitasi NIB dan Sertifikat Halal untuk UMKM

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com