Dugaan kasus rasuah kian membuat riuh diantara beragam kisah perjalanan bangsa ini. Di pertengahan tahun 2020 hingga sekarang, dunia dihempas oleh wabah bernama Covid-19 yang berdampak pada luas pada kehidupan manusia.
Tak perlu heran manakala rakyat geram mendapati munculnya kasus dugaan korupsi dari anggaran untuk memperbaiki keadaan akibat dampak wabah tersebut. Dugaan kasus korupsi di Banyumas dari bantuan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) senilai Rp 2,12 Miliar pun langsung direspon berbagai kalangan. Bahkan, rakyat sudah tak hanya kritis, tetapi semakin cerdas dalam menyikapi kasus ini. Mereka mengerti selama ini kasus-kasus korupsi memang rajin diungkap oleh aparat penehak hukum, tetapi dalam proses selanjutnya, kisah rasuah yang terungkap belum sampai menyeret pada aktor utamanya.
Kasus dugaan korupsi dari anggaran Ditjen Bina Penta Kemenaker RI senilai Rp 2,1 miliar yang terjadi di Banyumas, saat ini telah menyeret dua warga Desa Sokawera, Cilongok, yakni AM (26) dan MT (37). Pola Penyelewengan dana program JPS tersebut terjadi karena aliran anggaran yang telah digulirkan kepada 48 kelompok usaha, tetapi justru dipakai untuk membangun proyek green house melon.
Dalam kasus ini, suara masyarakat akhirnya nyaring terdengar, meminta supaya proses penanganan bisa terus dilanjutkan hingga benar-benar klir. Apabila memang ada aktor intelektual yang terlibat di luar kedua tersangka, maka penyelidikan harus diselesaikan sampai tuntas.
Belum lama ini, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam
Koalisi Masyarakat Banyumas Tegakkan Keadilan (Kombatan)
secara terbuka menyerukan supaya aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Purwokerto, harus terus mengembangkan kasus tersebut.
Melalui pernyataan sikap yang ditandatangani sejumlah ormas, seperti Patriot Garuda Nusantara (PGN), Pagar Nusa Kabupaten Banyumas, Gema Rasa Kabupaten Banyumas, dan Satkoryon Banser Sokaraja ini, mereka menyatakan dukungan agar hukum dapat ditegakkan. Beberapa pihak sejauh ini memang menilai ada dalang utama selain kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Purwokerto.
Koordinator Kombatan Banyumas, Taufik Hidayat, juga rekan lainnya mencurigai adanya keterlibatan aktor intelektual di balik kasus yang baginya sangat miris terjadi di Banyumas.
“Nggak mungkin orang di bawah jalan sendiri, ngakses duit di atas (kementerian, red) tanpa keberadaan orang di atas juga apa mungkin. Ini harus sampai klir, agar tak hanya di Banyumas saja pengungkapan kasus selesai sampai akhir, tapi di seluruh penjuru tanah air,” katanya.
Menurutnya, Kejari tidak boleh berhenti di level AM dan MT saja. Sebab, keduanya diketahui punya kedekatan dengan anggota DPR RI wanita dari Dapil 8 Banyumas-Cilacap. Anggota dewan tersebut dianggap punya kedekatan karena keduanya merupakan kader partai yang sama, PKB.
Kombatan mengaku siap mengawal dan mendukung Kejari Purwokerto dalam proses penanganan kasus tersebut. Tentunya, saat Kejari tetap menjunjung tinggi profesionalisme, objektifitas, dan transparansi. Kejari juga tidak boleh terpengaruh dengan tekanan politik maupun kekuatan eksternal manapun.
Dana Buat Kelompok Usaha Yang Dipakai Bikin Green House Melon
Duduk perkara terungkapnya kasus dugaan korupsi bantuan JPS Kemnaker senilai Rp 2,12 Miliar diawali dari aliran dana untuk kelompok usaha yang anehnya diminta kembali oleh kedua tersangka. Kelompok usaha yang menerima bantuan melalui rekening BRI masing-masing Rp 40 Juta tersebut, bahkan sama sekali tidak menerima sepeserpun dari pemberian bantuan. Setidaknya itulah yang dialami 14 orang ketua kelompok usaha di Desa Sokawera Kecamatam Cilongok.
“Tidak ada yang menerima dari uang yang telah diminta lagi,” tegas Kepala Desa Sokawera, Mukhayat kepada indiebanyumas.id.
Lalu, Mukhayat pun tidak mengerti apabila ternyata dana bantuan tersebut dialihkan untuk pembuatan green house melon di desanya, dan malah menjadi persoalan. Meski sebelumnya, dia telah mengetahui program dari Kemenaker tersebut diantaranya akan diwujudkan dalam bentuk pembangunan green house melon.
“Karena saat itu apa yang disampaikan oleh anggota dewan, yaitu Bu Erma, sangat baik. Tapi terkait dengan pola penyaluran sampai proses teknisnya saya tidak mengetahui. Saya selesai pada pengesahan permohonan legalitas kelompok usaha,” katanya.
Pernyataan Mukhayat termuat dalam jejak digital. Melansir portal Antara.news, Erma yang disebut oleh Mukhayat tak lain adalah Siti Mukaromah, wakil rakyat di Senayan dari Dapil VI Banyumas-Cilacap.
Erma menyampaikan tentang green house melon ketika menghadiri kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Balai Desa Sokawera. Kegiatan itu sebagian besar pesertanya merupakan petani yang sedang merintis budi daya melon menggunakan rumah kaca (greenhouse) dan fertigasi tetes dalam binaan Rumah Aspirasi Bangsa Siti Mukaromah.
Mukhayat pun menyampaikan terima kasih atas perhatian Siti Mukaromah yang telah puluhan kali bertandang ke Desa Sokawera untuk menyapa warga setempat.
“Banyak program dari pemerintah maupun CSR BUMN yang dibawa Mbak Erma dan telah diterima warga kami,” katanya sebagaimana dikutip Antara.news.
Mengenai rupa green house melon seperti apa saat ini, Mukhayat mengaku dirinya baru sekali menyambangi ke lokasi. Kata dia, letak green house melon tersebut berjarak sekitar 2 Km dari tempat tinggalnya. Namun bukan karena alasan jarak Mukhayat hanya baru mendatangi sekali lokasi green house tersebut.
“Saya baru sekali ke sana, dan kebetulan memang ada satu wilayah RT yang belum klir, masih belum mempersilahkan,” katanya.
Keterangan yang digali indiebanyumas.id, semua dimulai sejak bulan Desember. Termasuk start pembangunan green house melon, dilaksanakan sekitar awal bulan setelah AM dan MT menghubungi rekannya yang diketahui bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur dan konsultan pertanian. Rekan AM dan MT berinisial UB, menurut sumber indiebanyumas.id, dia juga telah dimintai keterangan oleh pihak Kejari Purwokerto.
“Sudah dipanggil, hanya dimintai keterangan soal proses pembangunan. Untuk pekerjaan di Sokawera, kami benar-benar jadi pekerja murni. Oleh mereka, kami diminta untuk memproses pengerjaan green house hingga pembibitan adapun untuk keuangan tidak langsung diberikan,” kata sumber indiebanyumas.id yang tak lain adalah atasan dari UB.