Purbalingga – Masih ingat kasus hukum yang dialami Rinah Supriyono? Perempuan yang baru dua jam merasakan kebebasan udara di lembaga pemasyarakat lalu kembali masuk ke bui atas dugaan kasus aborsi itu akhirnya bisa bernafas lega. Jeratan hukum atas tuduhan aborsi sebagai pelanggaran terhadap UU Pelindungan Anak yang ia terima tidak terbukti dalam fakta di persidangan Pengadilan Negeri Purbalingga.
“Alhamdulillan klien saya terbebas dari jeratan UU Perlindungan anak, namun dituntut 7 bulan atas pasal 181 KUHP. Kasus Rinah adalah tuduhan aborsi tetapi dalam dakwannya JPU adalah keguguran,” kata penasehat hukum Rinah, Ananto Widagdo SH kepada www.indiebanyumas.com
Melansir media lokal radarbanyumas, Rinah, warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang. Meski baru saja dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Purbalingga karena memenangkan putusan sela kasusnya, Kamis (29/4).
“Sebenarnya hakim dari PN Purbalingga sudah membebaskan klien kami. Karena dari hasil putusan sela keberatan kami diterima majelis hakim. Sehingga surat dakwaan sebelumnya batal demi hukum,” kata Widagdo.
Namun, tim jaksa mengajukan dakwaan baru ke PN Purbalingga. “Sehingga klien kami harus kembali masuk Rutan, untuk menjalani proses persidangan baru. Rencananya sidang perdana dakwaan baru ini akan dilaksanakan 6 Mei mendatang,” lanjutnya.
Hal itu membuat tim penasehat hukum kecewa. Sebab, ada kesan kasus ini dipaksakan untuk kembali masuk ke meja hijau. “Sejak awal kasus ini sudah aneh. Kami akan mempelajari kembali surat dakwaan yang baru. Kami akan meperjuangkan keadilan klien kami dalam kasus ini,” imbuhnya.
Terkait kasus itu, tim penasehat hukum juga sudah melakukan sejumlah langkah hukum. Diantaranya mengajukan pra peradilan penetapan tersangka, namun pra peradilan yang diajukan tidak diterima.
Tim penasehat hukum menemukan sejumlah kejanggalan dan kasusnya terkesan dipaksakan untuk masuk ke persidangan.
Terbaru, tim penasehat hukum juga menyurati Presiden RI Joko Widodo, untuk meminta keadilan terhadap kasus yang dialami kliennya.