Pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri Cilacap yang berada di kawasan kompleks terpadu menjadi terhambat akibat belum selesainya revisi Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Pembangunan tahap awal berupa lelang fisik belum bisa dimulai karena molornya revisi Perda RTRW,” kata Kepala Kejari Cilacap Tri Ari Mulyanto saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Semarang, Selasa (9/3).
Menurut dia, lelang fisik sebagai awal dimulainya pembangunan gedung baru Kejari Cilacap seharusnya sudah dilakukan awal Maret 2021, namun hingga saat ini masih tertunda.
Dirinya mengaku khawatir molornya revisi Perda RTRW yang tidak selesai sejak 2017 ini akan menghambat pembangunan di Kabupaten Cilacap.
“Target kami sebelum akhir tahun gedung baru sudah jadi, tapi kalau revisi (Perda RTRW) belum selesai, ya berarti molor. Gedung baru ini bukan hanya untuk kejari saja, tapi juga perkantoran Pemkab, kantor Satlantas Polres Cilacap, dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Sebagai bentuk desakan agar revisi Perda RTRW segera diselesaikan, Kejari Cilacap telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD dan Bupati Cilacap pada Kamis (4/3), tapi belum ada tanggapan.
“Kami menunggu, hingga sekarang belum ada respon. Harapan kami dalam waktu dua minggu ke depan sudah ada penyelesaian sehingga lelang fisik bisa dimulai agar lembangunan bisa selesai tepat waktu agar Desember atau Januari 2021 sudah diserahterimakan dan bisa digunakan,” katanya.
Terkait dengan hal itu, Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Kabupaten Cilacap diminta segera menyelesaikannya dan jangan menghambat pembangunan yang peruntukkannya untuk kepentingan pemkab setempat.
“Di sisi lain kalau pembahasan revisi Perda RTRW berlarut-larut, akan merugikan calon investor dan pihak luar akan mengecap Cilacap tidak pro investasi, inikan repot,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ketua Pansus Revisi Perda Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Rencana RTRW 2011-2031, Didi Yudi Cahyadi menjelaskan bahwa progres Raperda RTRW saat ini sudah sekitar 95 persen atau tinggal mengambil revisi perda dari Kementerian ATR/BPN.
Revisi Perda RTRW telah digarap sejak 2017 karena pengajuannya terhenti di periode lalu, maka otomatis, eksisting di lapangan sudah berubah. Jadi minta diaudit lagi agar lebih maksimal dalam revisi Perda RTRW ini,” ujarnya.
Ada 9 poin yang direvisi dalam Perda RTRW Kabupaten Cilacap dan saat ini tinggal menunggu disposisi dari kementerian.
“Mungkin minggu ini, setelah itu semua peta dan draft raperda akan diajukan ke pimpinan dan diparipurnakan,” katanya.