FOKUS UTAMA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Wajib pajak badan kini diberi waktu tambahan hingga 31 Mei 2026 untuk melapor tanpa dikenakan sanksi denda. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang masih dalam tahap penyempurnaan.
Relaksasi Sanksi dan Penghapusan STP
Tak hanya memperpanjang batas pelaporan, DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026.
Secara normal, batas pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan adalah paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, melalui kebijakan ini, wajib pajak diberikan kelonggaran hingga satu bulan setelah jatuh tempo—tanpa dikenai denda maupun bunga.
DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode relaksasi tersebut. Jika sanksi administratif terlanjur diterbitkan, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Pernyataan Dirjen Pajak: “Segera Kami Rilis”
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa perpanjangan ini sedang difinalisasi dan akan segera diumumkan secara resmi.
“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Dengan tambahan waktu ini, DJP berharap wajib pajak badan dapat menyusun laporan keuangan secara lebih akurat, melengkapi dokumen pendukung, serta tetap menjaga kepatuhan administratif di tengah proses pembaruan sistem perpajakan.
Kendala di Lapangan: KPP Masih Belum Terima Surat Resmi
Meski kebijakan telah diumumkan secara nasional, implementasi di tingkat kantor pelayanan pajak masih mengalami jeda. Sejumlah wajib pajak badan usaha di wilayah Purwokerto mengaku kebingungan karena kantor pajak setempat belum menerima surat resmi perpanjangan.
Seharusnya, Kamis (30/4/2026) adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan badan. Namun, seorang petugas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto mengakui belum bisa memberikan kepastian.
“Kami tidak bisa memastikan, karena surat secara resmi belum kami terima meskipun sudah ada kabar dari Dirjen Pajak,” ujar petugas tersebut, Kamis (30/4/2026).
Wajib Pajak Terjepit Antara Keyakinan dan Ancaman Denda
Ketidakpastian ini semakin menjadi dilema, terlebih sejumlah wajib pajak mengalami kendala teknis saat melaporkan SPT secara daring. Sistem perpajakan di KPP Pratama Purwokerto dilaporkan mengalami error.
“Saya tinggal klik, sudah menyelesaikan semuanya tapi tiba-tiba error,” keluh Zaenal Awaludin, warga Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja.
Keluhan serupa disampaikan Purwanto. Ia mengaku awalnya yakin setelah membaca pernyataan Menteri Keuangan melalui media sosial dan portal berita. Namun, keyakinannya luntur setelah mendatangi langsung KPP.
“Ketika kemudian menanyakan di sini belum ada kepastian karena belum ada surat resmi, saya akan mencoba membuat laporan di rumah. Ya kalau statement dari pejabat itu memang bisa dipertanggungjawabkan, kalau tidak kita kena denda Rp1 juta,” ungkapnya.
Pemerintah masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi tambahan untuk pembayaran pajak. Saat ini, perhitungan dan analisis masih dilakukan sebelum keputusan final diambil. (Angga Saputra)






