BUMIAYU – Sebuah peristiwa temperan (tertabrak) terjadi antara Kereta Api (KA) Parcel Tengah nomor 302 dengan dua orang tak dikenal (OTK) di jalur kereta api wilayah Bumiayu, Jumat (1/5/2026) pagi.
Insiden itu tepatnya terjadi di KM 313+5 petak jalan antara Stasiun Bumiayu dan Stasiun Kretek, sekitar pukul 07.45 WIB.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad dalam keterangan resminya.
Larangan Tegas Berada di Jalur Rel
KAI mengingatkan bahwa keberadaan orang di area rel kereta api merupakan pelanggaran hukum yang tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) UU tersebut secara jelas melarang setiap orang untuk:
· Berada di ruang manfaat jalur kereta api,
· Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel,
· Melintasi jalur kereta api,
· Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Ancaman Pidana hingga 3 Bulan Penjara
Selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan KA, pelanggar juga terancam sanksi pidana. Pasal 199 UU yang sama mengatur bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
KAI pun mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan bersama.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas kedua orang tak dikenal tersebut maupun kondisi mereka pasca kejadian. (Angga Saputra)








