INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dua Orang Tak Dikenal Tertemper KA Parcel Tengah di Rel Bumiayu–Kretek

Dua Orang Tak Dikenal Tertemper KA Parcel Tengah di Rel Bumiayu–Kretek

Petugas KAI tengah melakukan penanganan pasca insiden temperan di KM 313+5 petak jalan Bumiayu–Kretek. Dua orang tak dikenal menjadi korban setelah tertemper KA Parcel Tengah, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 07.45 WIB. (Foto : Dok. Humas KAI Daop V Purwokerto)

Jumat, 1 Mei 2026

BUMIAYU – Sebuah peristiwa temperan (tertabrak) terjadi antara Kereta Api (KA) Parcel Tengah nomor 302 dengan dua orang tak dikenal (OTK) di jalur kereta api wilayah Bumiayu, Jumat (1/5/2026) pagi.

Insiden itu tepatnya terjadi di KM 313+5 petak jalan antara Stasiun Bumiayu dan Stasiun Kretek, sekitar pukul 07.45 WIB.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.

“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad dalam keterangan resminya.

Larangan Tegas Berada di Jalur Rel

KAI mengingatkan bahwa keberadaan orang di area rel kereta api merupakan pelanggaran hukum yang tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) UU tersebut secara jelas melarang setiap orang untuk:

· Berada di ruang manfaat jalur kereta api,
· Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel,
· Melintasi jalur kereta api,
· Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Ancaman Pidana hingga 3 Bulan Penjara

Selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan KA, pelanggar juga terancam sanksi pidana. Pasal 199 UU yang sama mengatur bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

KAI pun mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan bersama.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas kedua orang tak dikenal tersebut maupun kondisi mereka pasca kejadian. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Resmi! DJP Perpanjang Pelaporan SPT Badan hingga 31 Mei 2026, Sanksi Denda Dihapus

Selanjutnya

Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

TERBARU

MERANCANG UNDANG-UNDANG PEREKONOMIAN NASIONAL

Negara Bicara Angka, Pengangguran Bicara Realita

Jumat, 1 Mei 2026

DI ATAS BENDERA INDONESIA INCORPORATED

Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Jumat, 1 Mei 2026

Dua Orang Tak Dikenal Tertemper KA Parcel Tengah di Rel Bumiayu–Kretek

Dua Orang Tak Dikenal Tertemper KA Parcel Tengah di Rel Bumiayu–Kretek

Jumat, 1 Mei 2026

POPULER BULAN INI

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Rabu, 22 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya
DI ATAS BENDERA INDONESIA INCORPORATED

Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

MERANCANG UNDANG-UNDANG PEREKONOMIAN NASIONAL

Negara Bicara Angka, Pengangguran Bicara Realita

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com