INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dua Orang Tak Dikenal Tertemper KA Parcel Tengah di Rel Bumiayu–Kretek

Dua Orang Tak Dikenal Tertemper KA Parcel Tengah di Rel Bumiayu–Kretek

Petugas KAI tengah melakukan penanganan pasca insiden temperan di KM 313+5 petak jalan Bumiayu–Kretek. Dua orang tak dikenal menjadi korban setelah tertemper KA Parcel Tengah, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 07.45 WIB. (Foto : Dok. Humas KAI Daop V Purwokerto)

Jumat, 1 Mei 2026

BUMIAYU – Sebuah peristiwa temperan (tertabrak) terjadi antara Kereta Api (KA) Parcel Tengah nomor 302 dengan dua orang tak dikenal (OTK) di jalur kereta api wilayah Bumiayu, Jumat (1/5/2026) pagi.

Insiden itu tepatnya terjadi di KM 313+5 petak jalan antara Stasiun Bumiayu dan Stasiun Kretek, sekitar pukul 07.45 WIB.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.

“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad dalam keterangan resminya.

Larangan Tegas Berada di Jalur Rel

KAI mengingatkan bahwa keberadaan orang di area rel kereta api merupakan pelanggaran hukum yang tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) UU tersebut secara jelas melarang setiap orang untuk:

· Berada di ruang manfaat jalur kereta api,
· Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel,
· Melintasi jalur kereta api,
· Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Ancaman Pidana hingga 3 Bulan Penjara

Selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan KA, pelanggar juga terancam sanksi pidana. Pasal 199 UU yang sama mengatur bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

KAI pun mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan bersama.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas kedua orang tak dikenal tersebut maupun kondisi mereka pasca kejadian. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Resmi! DJP Perpanjang Pelaporan SPT Badan hingga 31 Mei 2026, Sanksi Denda Dihapus

Selanjutnya

Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Bocah 12 Tahun Tenggelam di Sungai Pemali Tegal, Tim SAR Dikerahkan

Bocah 12 Tahun Tenggelam di Sungai Pemali Tegal, Tim SAR Dikerahkan

Senin, 15 Juni 2026

Fakultas Teknik Unsoed Jalin Kerja Sama dengan Tiga Mitra, Fokus pada Sertifikasi dan Penelitian Bersama

Fakultas Teknik Unsoed Jalin Kerja Sama dengan Tiga Mitra, Fokus pada Sertifikasi dan Penelitian Bersama

Senin, 15 Juni 2026

Sumitronomics, Negara Pancasila, Pasar, dan Sebuah Keyakinan (1)

M.H. THAMRIN: DI ATAS MIMBAR VOLKSRAAD DI BAWAH LANGIT KEMERDEKAAN

Senin, 15 Juni 2026

Selanjutnya
DI ATAS BENDERA INDONESIA INCORPORATED

Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

MERANCANG UNDANG-UNDANG PEREKONOMIAN NASIONAL

Negara Bicara Angka, Pengangguran Bicara Realita

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com