HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka berinisial SG (60), DN (23), dan YN (35). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Kasat Resnarkoba AKP Damar Iskandar menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Piasa Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 14 Desember 2025 bahwa wilayah Susukan kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (5/1/2026).
Saat diperiksa, DN kedapatan menggenggam plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Dari keterangan DN dan YN, barang tersebut diperoleh atas perintah SG. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah SG dan menemukan sekitar 20 ribu butir obat berbahaya yang disimpan di lemari khusus.
SG diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan psikotropika. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 0,3 gram, 20 ribu butir obat berbahaya, dua unit ponsel, satu sepeda motor, serta perlengkapan lain.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Yoga Cokro)










