INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Remaja Terserempet KA Kertanegara di Kebasen–Notog, KAI Duga Karena Buat Konten

Remaja Terserempet KA Kertanegara di Kebasen–Notog, KAI Duga Karena Buat Konten

Seorang remaja terserempet Kereta Api Kertanegara di KM 362+4, jalur Kebasen–Notog, Banyumas, Rabu (1/4/2026) sore. (Foto : Dok. Humas KAI Daop 5 Purwokerto)

Kamis, 2 April 2026

BANYUMAS – Seorang remaja terserempet Kereta Api (KA) Kertanegara di jalur rel antara Stasiun Kebasen dan Stasiun Notog, Kabupaten Banyumas, Rabu (1/4/2026) sore. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.13 WIB di KM 362+4.

Korban mengalami luka di bagian kaki dan langsung mendapat penanganan medis setelah kejadian.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menduga remaja tersebut sedang berada di jalur rel untuk mengambil foto atau video demi kebutuhan konten media sosial.

KAI: Jalur Rel Bukan Tempat Nongkrong atau Studio Foto

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut.

“KAI Daop 5 Purwokerto kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad.

Ia menegaskan bahwa jalur rel bukan ruang publik. Aktivitas apa pun di sana, termasuk untuk kepentingan konten media sosial, tidak hanya mengancam keselamatan pelaku, tetapi juga bisa mengganggu operasional kereta yang mengangkut ratusan penumpang.

Ada Sanksi Pidana bagi Pelanggar

KAI merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang:

· Berada di ruang manfaat jalur kereta api
· Meletakkan atau memindahkan barang di atas rel
· Melintasi jalur di luar tempat yang ditentukan
· Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 199 UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Tren Konten Ekstrem Jadi Sorotan

Insiden ini kembali menyoroti fenomena meningkatnya aktivitas berisiko di jalur rel, terutama di kalangan generasi muda. Dorongan untuk membuat konten ekstrem demi menarik perhatian di media sosial dinilai menjadi pemicu utama.

KAI mengingatkan bahwa kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki jarak pengereman yang panjang. Masinis tidak dapat menghentikan kereta secara mendadak meskipun melihat ada orang di rel.

“KAI mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam membuat konten dan tidak menjadikan jalur kereta api sebagai lokasi aktivitas,” tegas As’ad.

Keselamatan Adalah Tanggung Jawab Bersama

KAI Daop 5 Purwokerto juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau warga yang beraktivitas di sekitar jalur rel. Langkah ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama, termasuk kesadaran masyarakat untuk tidak memasuki area terlarang,” tutup As’ad.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih dalam perawatan. Belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga atau aparat setempat terkait kronologi lebih lanjut. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KPU Banyumas Tetapkan 1.433.372 Pemilih dalam Pleno PDPB Triwulan I 2026

Selanjutnya

Diduga Tenggelam, Warga Kedunggong Dicari Tim SAR di Sungai Kretek

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Jumat 29 Mei Bukan Libur, Pemerintah Tetapkan Status Hari Kejepit Usai Iduladha

Jumat 29 Mei Bukan Libur, Pemerintah Tetapkan Status Hari Kejepit Usai Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026

Tidak Semua dari Umat Islam, Menag: Hewan yang Dititip ke Istiqlal Terbagi Tiga Kategori

Tidak Semua dari Umat Islam, Menag: Hewan yang Dititip ke Istiqlal Terbagi Tiga Kategori

Rabu, 27 Mei 2026

Polresta Banyumas Tahan 5 Mahasiswa, Satu Tersangka TPKS Jadi Korban Pengeroyokan

Polresta Banyumas Tahan 5 Mahasiswa, Satu Tersangka TPKS Jadi Korban Pengeroyokan

Rabu, 27 Mei 2026

Selanjutnya
Diduga Tenggelam, Warga Kedunggong Dicari Tim SAR di Sungai Kretek

Diduga Tenggelam, Warga Kedunggong Dicari Tim SAR di Sungai Kretek

Long Weekend Paskah, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 2 KA

Long Weekend Paskah, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 2 KA

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com