Tiga bulan lagi ia seharusnya bersiap ujian kelulusan. Kini, NKP hanya bisa menatap perutnya yang kian membesar sambil menahan pilu ketika dipaksa meninggalkan bangku SMA karena kehamilan yang bukan keinginannya sendiri.
Nasib ini sungguh tak berpihak pada NKP. Gadis 17 tahun asal Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, itu telah menjadi korban kekerasan seksual yang merenggut masa depannya. Namun, penderitaannya belum usai.
Alih-alih mendapat perlindungan, NKP justru harus tersingkir dari sekolahnya yang beralamat di Kecamatan Rawalo. Padahal, tiga bulan lagi gadis kelas 12 itu seharusnya mengenakan seragam kebanggaannya, mengikuti ujian kelulusan, dan merayakan kelulusan bersama teman-temannya.
Semua harapan itu sirna. Perjalanan pendidikan yang telah ia tempuh hampir tiga tahun harus berhenti di tengah jalan.
Korban Pemerkosaan, Tersangka Sudah Diamankan
NKP menjadi korban pemerkosaan oleh Murtatarigan (50), warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja. Pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas.
Di sisi lain, NKP kini tengah mengandung buah dari perbuatan keji tersebut. Usia kehamilannya sudah mencapai 8 bulan.
“Inginnya Meneruskan, Tapi…”
KS, orangtua korban, tak kuasa menyembunyikan kekecewaannya. Sebagai ayah, ia sangat ingin putrinya tetap bisa melanjutkan pendidikan. NKP pun memiliki keinginan yang sama.
“Inginnya meneruskan, tapi pihak sekolah tidak mengizinkan. Pihak sekolah menyarankan melanjutkan Paket C,” ujarnya kepada media, Selasa (13/10/2026).
Yang membuat KS semakin terluka, pihak sekolah tidak pernah memberikan alasan jelas mengapa putrinya tidak bisa melanjutkan. Mereka hanya menyodorkan dua pilihan: ikut Paket C atau berhenti sekolah.
Tak hanya itu, sekolah juga tidak secara tegas mengeluarkan NKP melalui surat keterangan. Sebaliknya, mereka membawa selembar surat berisi pernyataan pengunduran diri dan meminta tanda tangan.
“Itu September 2026 akhir. Jadi, seakan pengajuan pengunduran diri. Anak sebenarnya masih ingin melanjutkan, tapi dengan keringanan sekolahnya online,” ungkap KS dengan suara berat.
Wakil Kepala Kurikulum sekolah NKP, Fitri Ayu Wulandari, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, awalnya justru orangtua korban yang mengajukan pengunduran diri ke sekolah.
Saat itu, kondisi korban yang sedang hamil belum diketahui dan tersangka belum ditangkap polisi. Alasan pengunduran diri yang disampaikan adalah terkendala biaya.
“Kami sempat konfirmasi, dari kami tidak mempermasalahkan apabila terkendala biaya. Biasa nyicil tidak apa-apa,” jelas Fitri, Selasa (13/10/2026) kepada wartawan.
Namun, setelah orangtua dipanggil, barulah terungkap bahwa korban sedang hamil. Awalnya pun tidak terbuka — kehamilan tersebut disebut dilakukan oleh siswa dari sekolah lain.
Karena kondisi kehamilan saat itu sudah 7 bulan, pihak sekolah berdiskusi dengan pengawas yayasan. Bukan hanya ujian akhir yang menjadi pertimbangan, tetapi juga PKL yang harus dijalani setelahnya.
“Setelah berdiskusi dengan pengawas yayasan, ya sudah demi menjaga nama baik institusi. Kita inginnya anak tetep lulus, maksudnya kasihan, anak posisi korban. Tapi kita melihat aturan yang ada, bahwa sudah melanggar seperti ini, kan kita tidak bisa mempertahankan,” jelas Fitri.
Menurut Fitri, sekolah tidak bisa mempertahankan siswa yang hamil di luar nikah. Kekhawatiran akan dampaknya bagi siswa lain menjadi alasan utama.
“Dari sekolah pun punya aturan. Jadi, jangan sampai jadi contoh,” ungkapnya.
Diarahkan ke Paket C
Kepala sekolah, Kholid Saefulloh, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memutuskan tidak bisa melanjutkan. Sekolah, katanya, telah membantu agar NKP tetap mendapat pendidikan dengan mendaftarkannya pada Paket C.
Menurutnya, korban masih punya masa depan yang sama dengan anak-anak lain.
“Kami ambil kebijakan, langsung diarahkan ke Paket C. Kita sudah mengurusnya, ini masih proses. Di Paket C tidak mengulang, tinggal menyesuaikan karena sudah kelas 12,” jelasnya.
Namun bagi NKP dan keluarganya, keputusan itu tetap terasa seperti palu godam yang menghantam mimpi. Tiga tahun berjuang di bangku sekolah, kini harus berakhir bukan karena kesalahannya sendiri.
Yang jelas, NKP bukanlah pelaku. Ia adalah korban. Dan sudah menjadi kewajiban semua pihak, termasuk institusi pendidikan untuk memastikan korban tidak kembali menjadi korban, kali ini oleh sistem yang seharusnya melindunginya.
Angga Saputra






