Prof Yudhie Haryono PhD
Presidium Forum Negarawan
Turn Around. Balik arah. Ke mana? Dalam berbangsa dan bernegara pastilah ke Pancasila dan Konstitusi kita. Konstitusi yang mana? UUD 1945 yang asli yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, lalu diaddendum secara terbatas. Dengan cara apa? Dengan dekrit Presiden terkordinasi.
Inilah pilihan yang paling mungkin. Paling waras. Ya, inilah rekonstitusi. Jalan ini adalah kesadaran untuk menuliskan ulang keseluruhan perundangan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara berpemerintahan agar diselenggarakan dalam negara merdeka, mandiri, modern dan martabatif. Dengan ini, seluruh perundangan yang melawan Pancasila dianggap batal demi hukum.
Dus, seluruh arsitektur dan struktur pemerintahan harus mencerminkan kehendak rakyat di mana subtansinya membela yang miskin, lemah, bodoh, cacat dan terpinggirkan. Rekonstitusi juga merubah dokumen resmi untuk memperbaiki dan menyempurnakannya. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau penghapusan catatan yang salah dan tidak sesuai lagi. Rekonstitusional merupakan prinsip-prinsip dasar politik serta hukum yang mencakup struktur, prosedur, serta kewenangan/hak serta kewajiban seluruh warga negara.
Karena itu, ide rekonstitusi berhubungan dengan amendemen dan addendum yang bertujuan untuk memperbaiki dokumen penting negara; mencakup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.
Program rekonstitusi tak terelakan karena pembunuhan konstitusi lama begitu menyiksa. Apa akibatnya? Berikut tesis Hatta Taliwang (2023) soal hasil amandemen konstitusi pasca reformasi: 1)Diturunkannya derajat MPR RI dari Lembaga Tertinggi menjadi Lembaga Tinggi Negara; 2)Hilangnya GBHN sebagai dampak turunnya derajat MPR; 3)Sistem Pilpres Langsung yang banyak kelemahan dan keburukannya. Inti dari pilpres langsung itu menghilangkan sistem keterwakilan (utusan golongan dan daerah).
4)Masuknya azas kapitalisme dan liberalisme di pasal 33 UUD45, yaitu efesiensi. Akibatnya, terjadi prifatisasi BUMN dan komersialisasi sektor pendidikan dan kesehatan; 5)Hilangnya hak khusus orang Indonesia Asli (pribumi) yang dulu dijajah dengan sebutan inlader untuk menjadi Presiden.
Tentu saja, kita harus bersama menangani pengkhianatan ini karena persoalaan negara yang kita hadapi sangat pelik dan tidak boleh dianggap remeh. Hal ini karena berjalannya negara di-drive oleh konstitusi. Kalau konstitusi tidak benar sampai kapanpun negara akan oleng plus makin rusak. Itu mengkhianati cita-cita para pendiri. Itu mengkhianati konstitusi. Padahal, bernegara itu berkonstitusi dan berkonstitusi itu bernegara.
Ada sepuluh alasan mengapa kita harus fokus dalam soal konstitusi baru yang mengubur konstitusi lama: 1)Undang-undang Dasar 1945 (2002) hasil amandemen 4 kali itu kini berbasis ideologi liberal kapitalis dan itu bertentangan dengan Pancasila; 2)Hasil amandemen ini inkonsistensi dan inkohensi terhadap pembukaan Undang-undang Dasar 1945; 3)Produk amandemen ini bukan hasil amanden tapi merupakan perubahan total karena hampir 90% isi dan ruh Undang-undang Dasar 1945 telah dirubah;
4)Produk amandemen mengebiri kedalautan rakyat menjadi kedaulatan partai politk yang mengakibatkan rakyat kehilangan kedaulatan hukum dasar dan masa depannya; 5)Produk amandemen mengingkari kesepakatan perubahan Undang-undang Dasar 1945 yang awal di MPR yaitu addendum; 6)Produk amandemen memprateknan demokrasi mayoritas yang mengakibatkan politik uang, korupsi, kolusi, nepotisme dan oligarki;
7)Produk amandemen mengakibatkan kehidupan masyarakat bangsa dan negara menjauhi nilai-nilai Pancasila baik sebagai ideologi, filosofi dan dasar negara; 8)Produk amandemen menutut efisiensi dalam ekonomi yang mengakibatkan sistem padat karya berganti menjadi padat modal sehingga rakyat kehilangan pekerjaan; 9)Produk amandemen menafikan GBHN, mengakibatkan bangsa Indonesia tidak memiliki masa depan yang komprehensif karena hanya tergantung dengan visi-misi presiden terpilih; 10)Produk hukum dari amandemen Undang-undang Dasar 1945 ini tidak bernomer sehingga legalitasnya dipertanyakan.
Singkatnya, hasil amandemen yang paling merusak itu pilpres langsung karena berakibat pada: 1)Rakyat terbelah secara permanen, dan kerap keterbelahan sosial tersebut kian meruncing ketika ada hajatan pilkades, pilkada, dan pemilu lainnya; 2)High cost politics and high risk/mahal sekali dan resiko tinggi; 3)Maraknya KKN, oleh sebab disinyalir KKN itu sendiri diciptakan oleh sistemnya (konstitusi); 4)Melahirkan para pemimpin kurang kredibel karena faktor money politics dan industri pencitraan; 5)Membidani banyak dinasti politik baik di daerah maupun di tingkat nasional; 6)Maraknya profesi semu yakni buzzer sebagai lapangan kerja baru yang justru melestarikan kegaduhan sosial.
Akibatnya, bagi penulis, program rekonstitusi harus menjadi agenda utama; agenda nasional; agenda kedaulatan untuk memenangi perang asimetrik dan memakamkan UUD 2002 hasil amandemen dan segala akibat busuknya. Dengan rekonstitusi, kita hidupkan kembali konstitusi di mana Pancasila Studies, Revolusi Mental, Indonesian Studies dan aliran Pemikiran Keindonesiaan (sistem sendiri) serta Kajian Nusantara ditradisikan agar kokoh pijakan kita menyongsong peradaban baru yang raya dan jaya.(*)