KEBUMEN – Ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita oleh jajaran Polres Kebumen dari para penjual dari berbagai daerah. Hingga berita ini diturunkan jumlah miras yang diamankan terus bertambah.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Iptu Tugiman menjelaskan, kegiatan KKYD yang digelar Polsek Kebumen pada hari Kamis (22/4) malam berhasil mengamankan miras jenis Anggur Merah sebanyak 41 botol, Vodka 19 botol, Anggur Putih 14 botol, Anggur Kolesom 18 botol, dan Ciu 20 botol.
“Miras ini kami peroleh dari beberapa penjual di Kecamatan Kebumen. Kami dapatkan berdasarkan laporan warga kemudian melakukan penggeledahan,” jelas Iptu Tugiman, Minggu (25/4).
Pada hari yang sama, Sat Resnarkoba mengamankan miras jenis Anggur sebanyak 16 botol, Ciu 20 botol dan Vodka 8 botol. Miras tersebut disita dari salah dua penjual masing-masing inisial LM (44) warga Desa Jatisasri, Kebumen dan HE (35) warga Desa Karangsari, Kebumen.
Polsek Kuwarasan berhasil mengamankan empat pemuda yang sedang berpesta miras di tempat umum. Saat diamankan Tim Patroli Polsek Kuwarasan, para pemuda itu tengah sempoyongan sambil menggilir gelas miras. Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan empay botol miras jenis Cibot dan 1 botol Anggur.
Bakal Dimusnahkan
Polsek Gombong tak kalah banyak, berhasil mengamankan miras jenis ciplas delapan bungkus, miras ramuan kemasan plastik sebanyak 10 bungkus, Cibot 7 botol, dan miras ramuan kemasan botol sebanyak 35 botol.
Polsek Puring, Jumat (23/4) sekitar pukul 11.00 berhasil mengamankan lima botol miras jenis Vodka dari penjual inisial SL (24) warga Desa Tambakmulya, Kecamatan Puring. Polsek Ambal pada hari Jumat (23/4) turut mengamankan 15 botol miras berbagai jenis dari penjual inisial WW (30) warga Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal.
Di tempat lain, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan ratusan botol miras dengan rincian, Cibot sebanyak 86 botol, Ciplas delapan bungkus, Miras jenis Anggur sebanyak 14 botol, dan bir sebanyak enam botol.
“Sebetulnya masih banyak lagi. Barang bukti itu akan kami data, selanjutnya akan dimusnahkan semua,” imbuh Iptu Tugiman.
Lanjut Iptu Tugiman, KKYD dengan sasaran miras akan terus digelar selama bulan Ramadhan, bahkan bisa diperpanjang sampai waktu yang tidak ditentukan.
“Kepada warga masyarakat kami imbau untuk melaporkan jika di daerahnya terdapat warung ataupun warga yang menjual miras,” ujarnya.