INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Putusan MA soal Ijazah Gibran, PDIP: Tak Ada Ruang Perdebatan Lagi

PDI-P Berikan Sanksi kepada 27 Kader pada 17 Desember Mendatang

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. - ANTARA/HO PDIP

Sabtu, 31 Oktober 2026

POLITIK — Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Ia menilai putusan itu semakin memperkuat persoalan pemenuhan syarat konstitusional Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Disitulah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (31/10) dikutip dari Kumparan.

Menurut Hasto, persoalan penyetaraan ijazah Gibran sebenarnya telah menjadi sorotan sejak proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). “Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan,” ujarnya.

Hasto menilai persoalan itu menyentuh hal fundamental karena berkaitan dengan syarat pendidikan yang harus dipenuhi calon presiden maupun wakil presiden. “Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi,” katanya.

Kaitkan dengan putusan MK dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan

Hasto kemudian mengaitkan persoalan ijazah Gibran dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden. “Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, Ketua MK saat itu,” ujarnya.

“Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya Saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini,” lanjutnya.

Hasto menilai berbagai persoalan itu pada akhirnya akan mendapat koreksi dari masyarakat. Menurutnya, rakyat, termasuk partai politik, dapat menyampaikan sikap melalui jalur politik maupun proses konstitusional.

“Sehingga ini pasti akan dikoreksi oleh rakyat, termasuk partai politik, baik itu melalui cara-cara politik maupun melalui suatu proses, karena rakyat sudah menyampaikan melalui berbagai representasinya terhadap dorongan agar pelanggaran etika, moral, dan keteladanan ini, serta pelanggaran konstitusi ini bisa disikapi secara serius,” katanya.

Desakan mundur dan hak angket

Hasto juga menyinggung desakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Ia menyebut sejumlah kader PDIP, yakni Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, telah menyampaikan pandangan tersebut.

“Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” tegas Hasto.

Soal kemungkinan PDIP mendorong hak angket di DPR, Hasto menyatakan langkah itu butuh dukungan dan komunikasi dengan partai politik lain. “Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi,” ujarnya.

“Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut,” lanjutnya.

Hasto menegaskan persoalan itu bukan semata urusan PDIP, melainkan persoalan bangsa. “Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua,” katanya.

“Karena kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan,” sambungnya. Ia menyebut PDIP telah berdialog dengan sejumlah partai. “Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi tersebut,” katanya.

Surat Keterangan atau Suket Gibran yang dipermasalahkan. Foto: Facebook/Bonatua Silalahi

Andreas: sejak awal sudah diduga

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menilai putusan MA semakin mempertegas persoalan ijazah Gibran. Ia mengaku sejak awal menduga persoalan itu akan terungkap dalam proses pembuktian di MK.

“Dari awal ketika masuk tahap pembuktian di MK pun saya sudah menduga bahwa persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka ini akan membuka tabir bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau yang disetarakan dengan ijazah SMA. Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah yang bisa disetarakan dengan SMA,” jelas Andreas.

“Karena kalau punya tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah, namanya surat tanda penyetaraan ijazah. Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia,” sambungnya.

Andreas menyatakan Gibran sebaiknya mundur sejak putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. “Sudah sejak keputusan MK, saya pikir sebaiknya Gibran Rakabuming Raka mundur. Tanya partai lain juga, apa respons partai tersebut soal kasus ini,” tutur dia.

Deddy: tak ada ruang perdebatan

Ketua DPP PDIP sekaligus Anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menilai putusan MA dan MK harus dilihat sebagai satu kesatuan pertimbangan hukum terkait pencalonan Gibran. Menurutnya, putusan MA semakin mempertegas persoalan pemenuhan syarat administratif pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden, dengan konsekuensi moral dan etis.

“Putusan MA itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan MK. Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” ujar Deddy.

Deddy Sitorus (Foto. Dok. Parlementaria)

Atas dasar itu, Deddy meminta Gibran mundur secara terhormat dan menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat Indonesia. “Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MK hanya akan menjadikan dia bahan tertawaaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” ungkapnya.

“Gibran juga harus menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo karena menjadi noda bagi pemerintahan saat ini. Dan yang paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,” tambah dia.

Deddy mendorong agar putusan MA dan MK ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusi apabila Gibran tidak bersedia mundur. “Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara RI. Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyeludupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.

Putusan MA

Putusan Kasasi MA menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.

Putusan itu mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan Jumat (30/10/2026). Majelis hakim diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).

Dikabulkannya seluruh gugatan merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026. (red)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kapolda Jateng Kembali Silaturahmi dengan Ulama di Magelang, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selanjutnya

Enam Santri LPQ Roudlotul Munawwaroh Khatam Al-Qur’an 30 Juz, Generasi Perdana Sejak 2019

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Enam Santri LPQ Roudlotul Munawwaroh Khatam Al-Qur’an 30 Juz, Generasi Perdana Sejak 2019

Enam Santri LPQ Roudlotul Munawwaroh Khatam Al-Qur’an 30 Juz, Generasi Perdana Sejak 2019

Sabtu, 31 Oktober 2026

PDI-P Berikan Sanksi kepada 27 Kader pada 17 Desember Mendatang

Putusan MA soal Ijazah Gibran, PDIP: Tak Ada Ruang Perdebatan Lagi

Sabtu, 31 Oktober 2026

Kapolda Jateng Kembali Silaturahmi dengan Ulama di Magelang, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolda Jateng Kembali Silaturahmi dengan Ulama di Magelang, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026

Selanjutnya
Enam Santri LPQ Roudlotul Munawwaroh Khatam Al-Qur’an 30 Juz, Generasi Perdana Sejak 2019

Enam Santri LPQ Roudlotul Munawwaroh Khatam Al-Qur'an 30 Juz, Generasi Perdana Sejak 2019

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com