INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PSI Bantah Putusan MA Berkaitan dengan Kaesang

Sabtu, 1 Juni 2024

POLITIK– Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman merespons putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas minimal usia calon kepala daerah. Ia membantah putusan tersebut berkaitan dengan ketua umum partainya, Kaesang Pangarep.

“Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang,” kata Andy melalui video yang diunggah akun resmi DPP PSI, Jumat (31/5) malam.

Andi menegaskan bahwa gugatan itu diajukan oleh Partai Garuda. Partainya, lanjut dia, tak melakukan apa pun dengan Partai Garuda berkaitan dengan gugatan tersebut.

Menurut Andy, MA memiliki pertimbangan dalam mengambil putusan tersebut yang juga harus dihormati.

“Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA,” tutur dia.

“Kami berharap semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini,” sambungnya.

Sebelumnya, lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan soal syarat usia calon kepala daerah. Dari yang semula minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Dalam beberapa waktu terakhir, Kaesang sendiri ramai digembar-gemborkan akan maju dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Jika pelantikan dilakukan setelah Desember 2024, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo ini memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang

Alri Johan

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ini Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

Selanjutnya

MA Minta Syarat Usia 30 Tahun Baru Cagub dan Cawagub Sejak Pelantikan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Diduga karena Gangguan Kejiwaan, Anak Bakar Rumah Ibunya di Banyumas

Diduga karena Gangguan Kejiwaan, Anak Bakar Rumah Ibunya di Banyumas

Sabtu, 30 Mei 2026

11 Pensiunan Jadi Korban, Peradi SAI Desak OJK dan Bank Mandiri Taspen Tangani Dugaan Penipuan Investasi

11 Pensiunan Jadi Korban, Peradi SAI Desak OJK dan Bank Mandiri Taspen Tangani Dugaan Penipuan Investasi

Sabtu, 30 Mei 2026

Patroli Malam di Purwokerto, Polresta Banyumas Bekuk 4 Pelanggar di Jalan Gatot Subroto hingga Soedirman

Patroli Malam di Purwokerto, Polresta Banyumas Bekuk 4 Pelanggar di Jalan Gatot Subroto hingga Soedirman

Sabtu, 30 Mei 2026

Selanjutnya

MA Minta Syarat Usia 30 Tahun Baru Cagub dan Cawagub Sejak Pelantikan

Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah IUP Tambang dari Jokowi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com