INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

MA Minta Syarat Usia 30 Tahun Baru Cagub dan Cawagub Sejak Pelantikan

Minggu, 2 Juni 2024

NASIONAL – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.

Perintah MA itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, (29/5). MA meminta perubahan pada Pasal 4 ayat 1 huruf d dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut MA, bunyi pasal 4 ayat 1 poin d itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:

“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur … terhitung sejak penetapan calon”.

Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Sementara itu, KPU masih menunggu dokumen resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait diubahnya aturan soal batas usia calon kepala daerah untuk maju di Pilkada. Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan sikap KPU ini penting lantaran harus mengedepankan prinsip kepastian hukum.

“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA,” kata Idham, Kamis (30/5).

Alri Johan

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

PSI Bantah Putusan MA Berkaitan dengan Kaesang

Selanjutnya

Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah IUP Tambang dari Jokowi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Diduga karena Gangguan Kejiwaan, Anak Bakar Rumah Ibunya di Banyumas

Diduga karena Gangguan Kejiwaan, Anak Bakar Rumah Ibunya di Banyumas

Sabtu, 30 Mei 2026

11 Pensiunan Jadi Korban, Peradi SAI Desak OJK dan Bank Mandiri Taspen Tangani Dugaan Penipuan Investasi

11 Pensiunan Jadi Korban, Peradi SAI Desak OJK dan Bank Mandiri Taspen Tangani Dugaan Penipuan Investasi

Sabtu, 30 Mei 2026

Patroli Malam di Purwokerto, Polresta Banyumas Bekuk 4 Pelanggar di Jalan Gatot Subroto hingga Soedirman

Patroli Malam di Purwokerto, Polresta Banyumas Bekuk 4 Pelanggar di Jalan Gatot Subroto hingga Soedirman

Sabtu, 30 Mei 2026

Selanjutnya

Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah IUP Tambang dari Jokowi

Wow, Bahlil Janjikan Beri Konsensi Batu Bara Raksasa untuk NU

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com