FOKUS – Guru Besar Manajemen Informasi Sektor Publik FISIP Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Ali Rokhman, M.Si., menyampaikan keprihatinan atas polemik besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi Ketua dan anggota DPRD Banyumas. Ia menilai nilai tunjangan tersebut tidak mencerminkan asas kepatutan, terutama jika dikaitkan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Jumlahnya mengagetkan. Masyarakat baru mulai bangkit pasca-COVID, sementara kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih. Kok tiba-tiba elit politik mendapat tunjangan sebesar itu?” ujar Ali, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Hukum dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDAM) Banyumas, Kamis (18/9/2025).
Ali menyoroti tiga aspek utama yang menurutnya perlu dikaji ulang:
1. Kepatutan Ekonomi Masyarakat
Ia menegaskan bahwa pemberian tunjangan harus mempertimbangkan daya beli dan kondisi sosial ekonomi warga Banyumas.
“Di tengah keterbatasan ekonomi masyarakat, angka sebesar itu tidak mencerminkan kepekaan sosial,” tegasnya.
2. Kepatutan Wilayah dan Konteks Lokal
Ali mempertanyakan relevansi besaran tunjangan dengan kondisi riil wilayah Purwokerto dan sekitarnya.
“Rumah di sini tidak sebesar itu. Bahkan rumah paling mahal di Taman Anggrek hanya sekitar Rp120 juta per tahun. Jadi, berapa sebenarnya angka yang pantas untuk tunjangan perumahan dan transportasi di Banyumas?” katanya.
3. Transparansi dan Tata Kelola
Ia menyoroti lemahnya keterbukaan dalam proses penetapan tunjangan.
“Seharusnya dari awal sudah terbuka kepada publik. Kalau tidak ada gejolak, mungkin tidak akan terungkap dan bisa terus mulus sampai lima tahun ke depan mereka menjabat,” ujarnya.
Ali mendorong agar proses peninjauan ulang dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, transparansi bukan hanya soal informasi, tetapi juga soal kepercayaan dan akuntabilitas dalam tata kelola.
Diketahui, polemik terkait tunjangan perumahan dan transportasi ini muncul setelah publik mengetahui besaran nilai yang fantastis. Terkait dasar nilai tunjangan tersebut ditetapkan melalui Perbup No 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perbup No 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas.
Perbup ini diterbitkan oleh Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro tertanggal 16 April 2024. Besaran tunjangan itu sebagai berikut:
– Ketua DPRD: Rp42.625.000
– Wakil Ketua: Rp34.650.000
– Anggota: Rp23.650.000
Tunjangan transportasi per bulan juga cukup besar:
– Ketua dan Wakil Ketua: Rp14.500.000
– Anggota: Rp13.500.000
Tentu saja, pendapatan dari anggota dewan bukan dalam bentuk kedua tunjangan. Mereka juga memperoleh gaji insentif dan tunjangan-tunjangan lain. Total ada 10 tunjangan yang mereka peroleh, diantaranya tunjangan operasional, tambahan insentif, tunjangan paket, tunjangan keluarga, tunjangan komunikasi dan lainnya.
Belum lagi, mereka juga mengantongi penghasilan dari kegiatan lain seperti seperti uang perjalanan dinas atau kunjungan kerja (Kunja). (Angga Saputra)