INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PPKM Level 4, Berikut Ruas Jalan di Banyumas Yang Ditutup dan Disekat

Senin, 26 Juli 2021

Banyumas – Pemerintah Pusat menetepakan perpanjangan PPKM Level 4 26 Juli – 2 Agustus 2021, bagi sejumlah wilayah di Jawa Bali, termasuk Kabupaten Banyumas. Setelah penetapan dari Pemerintah Pusat ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas membuat kebijakan penyekatan sejumlah ruas jalan yang mulai berlaku Senin (26/7/2021) ini.

Kepala Satgas 7 Humas PPPKM Polresta Banyumas AKP R Manggala mengatakan pihaknya Minggu ( 25/7/2021) malam telah melakukan simulasi penyekatan sejumlah ruas jalan. Pada pelaksanaan PPKM level 4 ini, dari 24 titik jalan yang disekat dan ditutup pada PPKM Darurat, menjadi 14 titik.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Untuk ruas jalan yang dilakukan penyekatan terbagi menjadi 3 ring, masing titik t terdapat personil anggota Lalu lintas yang melaksanakan penyekatan. Untuk Ring 3 terbagi menjadi 2 titik penyekatan yaitu di Ajibarang dan Tambak, di lokasi ini disekat selama 1×24 jam.

Kemudian untuk Ring 2, terbagi menjadi 4 titik penyekatan. Yaitu Simpang Kalibogor, Simpang Tanjung, Simpang TRAP (Andhang Pangrenan) dan Simpang Air Mancur Berkoh. Penyekatan di ring 2 dilaksanakan dari pukul 6.00- 20.00 WIB.

Untuk Ring 1, dilaksanakan penutupan secara keseluran 8 titik. Yaitu mulai dari Simpang Omnia, Simpang Sawangan, Jalan Merdeka, Simpang Palma, Simpang Gor, Simpang Lapangan Glempang, Simpang Ace Hardware, Simpang Pasar Wage. Untuk Simpang pasar wage akan di Jaga Oleh personil dari Polresta Banyumas.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Berdasarkan analisa dan evaluasi lebih efektif, ttik tersebut, karena titik yang kita pertahankan penyekatan ataupun penutupan lebih ramai. Sehingga lebih membatasi akses ke kota,” terang Manggala.

Dengan kebijakan pemerintah ini diharapkan masyarakat dapat tertib dan tidak melalukan aktifitas yang tidak diperbolehkan, yaitu diluar sektor esensial dan kritikal. (RA).

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pendapatan Mati Total, Pedagang Berharap Objek Wisata Segera Dibuka

Selanjutnya

16 Wilayah Masuk Kawasan Kumuh Wilayah Perkotaan di Kabupaten Banyumas

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

16 Wilayah Masuk Kawasan Kumuh Wilayah Perkotaan di Kabupaten Banyumas

Purbalingga Digelontor 746.480 Elpiji Selama Bulan Juli, Dibagi untuk 16 Agen

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com