INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pendapatan Mati Total, Pedagang Berharap Objek Wisata Segera Dibuka

Senin, 26 Juli 2021

Cilacap – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak nyaris ke semua sektor. Salah satunya pariwisata.

Di Cilacap, selain pengelola objek wisata, PPKM Darurat yang mengharuskan objek wisata tutup juga berdampak untuk pelaku usaha lainnya. Paling terdampak adalah pedagang di dalam atau sekitar objek wisata.

Turilah, salah satu pedagang di Objek Wisata Kemit Forest, Cilacap, mengaku penutupan objek wisata membuat pendapatannya mati total. Pasalnya, penutupan Kemit Forest juga berarti menutup aktivitas di sekitarnya.

“Berhenti jualan lagi. Otomatis tidak ada pendapatan,” ucap dia.

Dia berharap, usai PPKM Darurat yang kemudian diperpanjang, pariwisata mendapat kelonggaran. Pasalnya, ratusan orang menggantungkan mata pencahariannya di objek wisata.

“Waktu belum PPKM Darurat, sempat buka lagi. Lumayan meskipun tidak seramai kondisi normal. Kalau sekarang sudah mati total,” ucap dia.

Ketua Paguyuban Pedagang Kemit Forest Tono Sartono berharap agar pemerintah segera membuka pariwisata. Dia juga mengaku siap menerapkan protokol kesehatan, agar objek wisata tidak menjadi klaster Covid-19.

“Pedagang siap. Harapannya agar pariwisata segera dibuka,” ucap Tono.

Diketahui, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021 yang kini bernama PPKM Level 4. Menyusul keputusan tersebut, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021, disebutkan daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Aturan di dalam Inmendagri terbaru ini, tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Misalnya, kegiatan belajar mengajar dan sektor non-esensial tetap diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Cilacap masuk dalam level 3 bersama dengan sejumlah wilayah lain di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Harga Dedak Lebih Mahal dari Harga Gabah

Selanjutnya

PPKM Level 4, Berikut Ruas Jalan di Banyumas Yang Ditutup dan Disekat

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Aliansi Mahasiswa Banyumas Sambangi Polresta hingga Kodim, Suarakan 3 Tuntutan Reformasi

Aliansi Mahasiswa Banyumas Sambangi Polresta hingga Kodim, Suarakan 3 Tuntutan Reformasi

Kamis, 21 Mei 2026

Rutan Banyumas Pindahkan 7 Narapidana ke Purwokerto dan Nusakambangan

Rutan Banyumas Pindahkan 7 Narapidana ke Purwokerto dan Nusakambangan

Kamis, 21 Mei 2026

Terima Hibah Aset Rampasan KPK RI Senilai Rp3 M, Bupati Banyumas: Optimalkan untuk Pelayanan Publik

Terima Hibah Aset Rampasan KPK RI Senilai Rp3 M, Bupati Banyumas: Optimalkan untuk Pelayanan Publik

Kamis, 21 Mei 2026

Selanjutnya

PPKM Level 4, Berikut Ruas Jalan di Banyumas Yang Ditutup dan Disekat

16 Wilayah Masuk Kawasan Kumuh Wilayah Perkotaan di Kabupaten Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com