BANYUMAS– Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas mengambil langkah konkret mendukung sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Mereka mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul audiensi di DPRD Kabupaten Banyumas, Selasa (13/1/2026), yang dinilai belum memberikan kepastian.
Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok, menegaskan komitmen organisasinya untuk mendampingi para eks perangkat desa. “Kami lihat ada nilai ketidakadilan. Keputusan pemberhentian dinilai mengabaikan aturan dan mekanisme yang seharusnya, seperti yang diatur dalam Perbup No. 16 Tahun 2008,” ujarnya.
Menurut Slamet, proses pemberian surat peringatan (SP) satu hingga tiga hingga surat pemberhentian tidak hormat harus melalui prosedur yang jelas, yang diduga tidak dijalankan oleh Kepala Desa Klapagading Kulon.
Audiensi yang digelar Komisi I DPRD Banyumas hari ini dihadiri berbagai pihak, termasuk unsur PPDI, eks perangkat, BPD Klapagading Kulon, perwakilan masyarakat, serta sejumlah pejabat daerah seperti Staf Ahli Bupati, Inspektur Daerah, dan kepala dinas terkait. Namun, Kepala Desa Klapagading Kulon sendiri tidak hadir.
“Hasil pertemuan ini belum memberi kepastian nasib teman-teman yang diberhentikan. Komisi I masih akan rapat koordinasi dan mengundang tim ahli,” kata Slamet.
Sambil menunggu kepastian, PPDI menyarankan sembilan eks perangkat tersebut tetap datang ke kantor desa, namun dengan batasan. “Mereka boleh melayani masyarakat, tetapi tidak boleh menandatangani nota dinas atau surat dinas apa pun,” jelas Slamet.
Kuasa Hukum Kades Sebut DPRD Tidak Profesional
Ketidakhadiran Kepala Desa dalam audiensi menuai kritik. Djoko Susanto, S.H., kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, menilai langkah DPRD Banyumas tidak profesional dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini jelas tidak fair. DPRD Banyumas tidak menghormati hukum. Kepala desa yang sah tidak diundang, sementara perangkat desa yang sudah di-PTDH justru diberi ruang audiensi. Ini sangat tidak adil dan terkesan memihak,” tegas Djoko.

Ia menyatakan, persoalan ini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri sehingga tidak semestinya dibawa ke ranah politik. Djoko menegaskan, jika para eks perangkat tidak menerima keputusan, jalur hukum yang tepat adalah melalui PTUN.
“Karena masalah ini sedang bergulir di Bareskrim Mabes Polri dan apabila eks perangkat tidak terima, ada jalur PTUN, bukan dengan jalur politik,” pungkasnya.
Sementara itu, gugatan ke PTUN yang disiapkan PPDI Banyumas menjadi bentuk perlawanan hukum terhadap pemberhentian yang dinilai sepihak dan tidak prosedural. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, menunggu tindak lanjut dari DPRD maupun proses hukum yang akan dijalani. (Angga Saputra)










