SUMPIUH – Polsek Sumpiuh melakukan razia minuman keras milik pasangan suami istri di warungnya. Ada sebelas liter tuak yang dibungkus plastik.
“Kami juga mengamankan rica-rica anjing di warung Riko,” jelas Kapolsek Sumpiuh melalui Kanit Shabara Polsek Iptu Sunaryo, Selasa (30/3).
Usaha rica-rica baru dijalani Riko bersama istrinya sekitar satu minggu. Dikatakan Iptu Sunaryo daging anjing mentah didapatkan dari Kroya. Lalu, dimasak sendiri dan dijual.
Di warung, Riko hanya menjual rica-rica anjing. Tidak ada menu lainnya. Termasuk nasi juga tidak menyediakan. Ketika ada pembeli, dibungkus dibawa pulang.
Barang bukti tuak dan rica-rica daging anjing diamankan di Mapolsek. Suami istri tersebut diminta untuk mengisi surat pernyataan.
Razia dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai perdagangan minuman keras di Kelurahan Kebokura RT 4 RW 4. Guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, Polsek bertindak.
“Suami istri tersebut terus kami pantau. Peredaran minuman keras berpotensi memicu tindak kriminal,” pungkas Iptu Sunaryo. (fij)