HUKUM – Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 18.15 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial F di sebuah warung yang berada di Jalan Serayu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 22.15 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu ikat potongan kertas bukti pembelian nomor, uang tunai sebesar Rp555.000, dan satu unit ponsel merek Samsung A55 warna hitam.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik masih mendalami keterangan pelaku serta memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Polresta Banyumas berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian di wilayah hukumnya. (Angga Saputra)