HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berha
sil meringkus dua pria berinisial HP (44) dan JK (36) pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya, yang merupakan warga Kecamatan Sumbang, diduga berperan sebagai pengedar psikotropika.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan HP dilakukan di depan sebuah rumah di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang.
“Saat diamankan, HP kedapatan membawa 1.100 butir obat-obatan yang diduga psikotropika dan uang tunai senilai Rp2.000.000 hasil penjualan obat,” terang Kompol Willy.
Dari keterangan HP, ia mengaku membeli obat-obatan tersebut dengan cara patungan bersama JK, mentransfer uang ke rekening berinisial MHE. Kemudian, JK mengambil obat tersebut di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Selain obat-obatan dan uang tunai, petugas juga menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor dari para tersangka.
“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka yang saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas,” tambah Kompol Willy.
Atas perbuatannya, HP dan JK disangkakan melanggar Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Angga Saputra)