INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Psikotropika, Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Psikotropika, Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan dua pelaku pengedar Psikotropika di Kecamatan Sumbang. (istimewa)

Kamis, 10 Juli 2025

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berha

sil meringkus dua pria berinisial HP (44) dan JK (36) pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya, yang merupakan warga Kecamatan Sumbang, diduga berperan sebagai pengedar psikotropika.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan HP dilakukan di depan sebuah rumah di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Saat diamankan, HP kedapatan membawa 1.100 butir obat-obatan yang diduga psikotropika dan uang tunai senilai Rp2.000.000 hasil penjualan obat,” terang Kompol Willy.

Dari keterangan HP, ia mengaku membeli obat-obatan tersebut dengan cara patungan bersama JK, mentransfer uang ke rekening berinisial MHE. Kemudian, JK mengambil obat tersebut di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Selain obat-obatan dan uang tunai, petugas juga menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor dari para tersangka.

“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka yang saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas,” tambah Kompol Willy.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Atas perbuatannya, HP dan JK disangkakan melanggar Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Perubahan AD BUMDesma Jati Makmur Diduga Langgar Prosedur, Kuasa Hukum Ambil Jalur Hukum

Selanjutnya

Advokat AW Minta Atensi Dugaan Tipikor dan Mafia Tanah dalam Proyek Sapphire Mansion

TERBARU

Margasana Dicanangkan Jadi Desa Tani Kreatif, Dorong Agro Eduwisata

Margasana Dicanangkan Jadi Desa Tani Kreatif, Dorong Agro Eduwisata

Rabu, 4 Februari 2026

Eksepsi Ditolak, Advokat Kecewa Hakim Abaikan Aspek Sosial dan Kemanusiaan

Eksepsi Ditolak, Advokat Kecewa Hakim Abaikan Aspek Sosial dan Kemanusiaan

Rabu, 4 Februari 2026

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Advokat AW Minta Atensi Dugaan Tipikor dan Mafia Tanah dalam Proyek Sapphire Mansion

Advokat AW Minta Atensi Dugaan Tipikor dan Mafia Tanah dalam Proyek Sapphire Mansion

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perjudian, Satu Pelaku Diamankan

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perjudian, Satu Pelaku Diamankan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com