INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Psikotropika, Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Psikotropika, Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan dua pelaku pengedar Psikotropika di Kecamatan Sumbang. (istimewa)

Kamis, 10 Juli 2025

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berha

sil meringkus dua pria berinisial HP (44) dan JK (36) pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya, yang merupakan warga Kecamatan Sumbang, diduga berperan sebagai pengedar psikotropika.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan HP dilakukan di depan sebuah rumah di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Saat diamankan, HP kedapatan membawa 1.100 butir obat-obatan yang diduga psikotropika dan uang tunai senilai Rp2.000.000 hasil penjualan obat,” terang Kompol Willy.

Dari keterangan HP, ia mengaku membeli obat-obatan tersebut dengan cara patungan bersama JK, mentransfer uang ke rekening berinisial MHE. Kemudian, JK mengambil obat tersebut di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Selain obat-obatan dan uang tunai, petugas juga menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor dari para tersangka.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka yang saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas,” tambah Kompol Willy.

Atas perbuatannya, HP dan JK disangkakan melanggar Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Perubahan AD BUMDesma Jati Makmur Diduga Langgar Prosedur, Kuasa Hukum Ambil Jalur Hukum

Selanjutnya

Advokat AW Minta Atensi Dugaan Tipikor dan Mafia Tanah dalam Proyek Sapphire Mansion

TERBARU

Bukan Cuma Ngaji, Santri Kini Wajib Jago Olahraga! Ini Kata Menag

Takbir Idulfitri, dari Tradisi Rasulullah hingga Syiar di Pasar

Sabtu, 21 Maret 2026

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Sabtu, 21 Maret 2026

Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Sabtu, 21 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
Advokat AW Minta Atensi Dugaan Tipikor dan Mafia Tanah dalam Proyek Sapphire Mansion

Advokat AW Minta Atensi Dugaan Tipikor dan Mafia Tanah dalam Proyek Sapphire Mansion

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perjudian, Satu Pelaku Diamankan

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perjudian, Satu Pelaku Diamankan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com