HUKUM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Purwokerto Selatan akhirnya terungkap setelah korban tak tinggal diam. Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan bersama Tim Resmob Polresta Banyumas meringkus pelaku yang nekat beraksi menggunakan kunci palsu.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (15/7/2025) sore sekitar pukul 18.30 WIB di depan teras rumah kontrakan Jalan Karanggayam, Kelurahan Teluk. Korban AY (30), warga Purbalingga yang bekerja di Purwokerto, kehilangan motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam yang diparkir dalam kondisi terkunci stang.
Saat itu, korban baru saja tiba di rumah usai bekerja. Dari dalam rumah, ia mendengar suara mencurigakan seperti orang membongkar kunci kontak. Ketika keluar, korban melihat motornya sudah dinyalakan oleh seseorang yang tak dikenal.
“Korban sempat berteriak dan mengejar, tetapi pelaku keburu kabur membawa motor,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban harus merelakan motornya senilai Rp11 juta raib digondol maling.
Diringkus Usai 7 Bulan Buron
Kasus ini tak langsung terungkap dalam waktu singkat. Butuh penyelidikan intensif selama lebih dari tujuh bulan hingga akhirnya petugas mendapatkan titik terang.
Tim gabungan akhirnya mengamankan tersangka berinisial W alias Gembel (39) di wilayah Grumbul Karangbenda, Kelurahan Berkoh, pada Sabtu (28/2/2026). Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengambil motor korban menggunakan kunci palsu. Motor hasil curian kemudian dikuasai dan dipakai untuk kepentingan pribadi,” terang Kapolrsta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor hasil curian, STNK, serta jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Imbauan Kamtibmas: Jangan Andalkan Kunci Stang Saja
Kapolresta mengingatkan masyarakat untuk tak hanya mengandalkan kunci stang saat memarkir kendaraan. Pasalnya, metode pencurian dengan kunci palsu atau kunci T masih marak terjadi.
“Kami mengimbau warga agar menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda. Ini langkah sederhana tapi efektif meminimalisir risiko pencurian,” tegasnya.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Purwokerto Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Angga Saputra)









