FOKUS UTAMA– Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas menggelar pemeriksaan maraton terhadap pelapor dan sejumlah saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penistaan agama yang dilakukan oleh pria pengaku “Sultan Nusantara Indonesia”. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (27/4/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, membenarkan adanya dua laporan resmi yang kini masuk tahap penyelidikan.
“Benar, ada laporan dugaan penipuan. Ada dua laporan yang kami terima, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ardi, Selasa (28/4/2026).
Kronologi & Kerugian Korban Diperiksa 3 Jam
Kuasa hukum pelapor dari DPC Peradi SAI Purwokerto, Eko Prihatin, SH, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kliennya berlangsung lancar selama kurang lebih tiga jam di Unit Reskrim 1 Polresta Banyumas.
“Penyidik menanyakan kronologi, modus, serta nilai kerugian,” jelas Eko.
Dalam pemeriksaan awal, pelapor hadir bersama dua orang saksi. Dua saksi tambahan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini, Selasa (28/4/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban Aditio: Ada Doktrin Melawan Orang Tua
Salah satu pelapor, Aditio, mengaku mulai mengikuti majelis yang dipimpin terlapor sejak 13 September 2025. Awalnya ia tertarik karena pemimpin kelompok dinilai santun dan menghormati tamu. Namun, seiring waktu, ia menemukan kejanggalan dalam ajaran yang disampaikan.
“Bahkan ada doktrin yang membolehkan melawan orang tua jika dianggap murtad,” ungkap Aditio.
Kerugian yang dialami Aditio mencapai sekitar Rp51 juta. Uang tersebut disetorkan secara bertahap dengan dalih sedekah, royalti, hingga “pembersihan” harta karena hasil kebunnya disebut tidak halal. Ia juga sempat dijanjikan keberangkatan umrah untuk anak-anaknya.
Korban Lain: Adik Meninggal Usai Tinggalkan Pengobatan Medis
Korban lainnya, Rengga Adi (42), warga Ledug, mengaku telah mengenal sosok tersebut sejak 2017. Awalnya, terlapor dikenal membuka praktik pengobatan alternatif bekam pascapandemi COVID-19.
“Dia mengaku sebagai keturunan Sultan Hamid Al Qadri dari Pontianak,” ujar Rengga.
Masalah serius muncul ketika adik Rengga yang mengidap kanker dibujuk meninggalkan pengobatan medis dan beralih ke terapi bekam yang diklaim sebagai sunah. Alih-alih membaik, kondisi sang adik justru memburuk hingga meninggal dunia.
“Bukannya membaik, malah tambah parah sampai akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Pada Februari 2025, adiknya juga diminta menyerahkan ATM dan buku tabungan dengan alasan “pembersihan harta” yang katanya akan disumbangkan ke yayasan tidak jelas. Total kerugian keluarga Rengga ditaksir mencapai Rp470 juta.
Polisi Imbau Korban Lain Segera Lapor
Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Banyumas masih terus mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut, termasuk dugaan penipuan dan penistaan agama. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna memperkuat proses penyelidikan yang tengah berjalan. (Angga Saputra)








