BANYUMAS – Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan DMS (15) warga Kabupaten Banjarnegara.
DMS dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap SR (12) pelajar warga Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, peristiwa yang dialami korban pada Sabtu (3/7) sekira pukul 19.00 wib di sebuah gubuk pekarangan yang beraada di Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen.
Awalnya korban berkenalan dengan pelaku DMS melalui media sosial. Kemudian pelaku mengajak bertemu. Pada saat bertemu, pelaku mengajak korban ke sebuah gubuk yang sepi.
“Pelaku merayu korban untuk masuk ke gubug namun korban menolak, tetapi pelaku memaksa dengan menarik tangan sesampainya di gubug pelaku memperkosa korban,” terangnya.
Peristiwa terbongkar setelah ayah korban Sarwin (34) warga Kecamatan Sampang Cilacap mencari keberadaan anaknya yang belum juga kembali ke rumah hingga malam hari. Ia juga meminta bantuan tetangga untuk ikut mencari.
Setelah beberapa saat, korban dan pelaku diantarkan pulang oleh saksi Agus (30) dan Saksi Sahlan (50). Sesampainya korban dan pelaku pulang ke rumah di bawa warga, orang tua korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi.
Korban mengakui bahwa dirinya diperkosa oleh pelaku. Mendengar hal tersebut kemudian orang tua korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ali)






