INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Perkosa Anak Bawah Umur, Warga Banjarnegara Dibekuk

Kamis, 8 Juli 2021

BANYUMAS – Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan DMS (15) warga Kabupaten Banjarnegara.

DMS dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap SR (12) pelajar warga Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, peristiwa yang dialami korban pada Sabtu (3/7) sekira pukul 19.00 wib di sebuah gubuk pekarangan yang beraada di Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen.

Awalnya korban berkenalan dengan pelaku DMS melalui media sosial. Kemudian pelaku mengajak bertemu. Pada saat bertemu, pelaku mengajak korban ke sebuah gubuk yang sepi.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Pelaku merayu korban untuk masuk ke gubug namun korban menolak, tetapi pelaku memaksa dengan menarik tangan sesampainya di gubug pelaku memperkosa korban,” terangnya.

Peristiwa terbongkar setelah ayah korban Sarwin (34) warga Kecamatan Sampang Cilacap mencari keberadaan anaknya yang belum juga kembali ke rumah hingga malam hari. Ia juga meminta bantuan tetangga untuk ikut mencari.

Setelah beberapa saat, korban dan pelaku diantarkan pulang oleh saksi Agus (30) dan Saksi Sahlan (50). Sesampainya korban dan pelaku pulang ke rumah di bawa warga, orang tua korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

Korban mengakui bahwa dirinya diperkosa oleh pelaku. Mendengar hal tersebut kemudian orang tua korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ali)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Terbentur PPKM Darurat, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban di Cilacap Belum Jelas

Selanjutnya

Kepastian Mekanisme Pelaksanaan Shalat Id di Banyumas Tunggu Perkembangan Covid-19

TERBARU

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Selasa, 24 Maret 2026

Korban Terseret Ombak Kebumen Masih Hilang, Pola Pencarian Diubah

Korban Terseret Ombak Kebumen Masih Hilang, Pola Pencarian Diubah

Selasa, 24 Maret 2026

Kemenhub Rampcheck Ribuan Armada, 90% Lebih Laik Operasi

Kemenhub Rampcheck Ribuan Armada, 90% Lebih Laik Operasi

Selasa, 24 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Kepastian Mekanisme Pelaksanaan Shalat Id di Banyumas Tunggu Perkembangan Covid-19

Terkait Gerakan Purbalingga di Rumah Saja, Bupati Tiwi Keluarkan SE

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com