BANYUMAS – Praktik dugaan pungutan di SMP Negeri 1 Ajibarang yang dinilai membebani orang tua siswa baru memicu pernyataan sikap dari Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Ajibarang. Organisasi tersebut melayangkan somasi dan menegaskan bahwa istilah “sukarela” kehilangan makna jika dalam pelaksanaannya masih disertai tekanan terhadap wali murid.
Menanggapi hal itu, Ketua Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Banyumas, Wahyu Fibrianto, S.STP., M.A.P., dengan tegas menyatakan bahwa aturan mengenai larangan pungutan di satuan pendidikan negeri sudah sangat jelas dan telah disampaikan berulang kali kepada seluruh sekolah.
“Sebenarnya Kepala Dinas Pendidikan sudah menyampaikan melalui Surat Nomor P/400.3.5/75/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 perihal Himbauan Larangan Pungutan pada penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dalam rangka pencegahan Maladministrasi,” ujar Wahyu, Senin (6/7/2026).
Wahyu yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan Banyumas menambahkan, surat himbauan serupa juga diterbitkan kembali dengan Nomor P/400.3.5/98/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026. “Kedua surat tersebut kiranya sudah sangat jelas dan tegas dalam hal himbauan larangan pungutan pada proses SPMB,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Banyumas, Slamet, juga telah menyampaikan secara langsung larangan pungutan kepada calon murid baru. Wahyu menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah telah mendapat arahan tegas terkait hal ini.
Wahyu juga merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Bab IV Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru, huruf A angka 3, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
· Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan SPMB dan perpindahan murid
· Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan SPMB
“Semoga ini bisa menjadi pencerahan buat kita semua. Terkait dengan sanksi, di Juknis disebutkan juga jika melanggar maka akan ada sanksi,” pungkas Wahyu.
Sebelumnya, GPK Ajibarang menyayangkan praktik di lapangan yang dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Organasi tersebut menilai sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela justru berubah menjadi kewajiban yang membebani calon murid baru.
Langkah somasi yang dilayangkan merujuk pada Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Banyumas Nomor 400.3.5.1/1/2025 yang melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan negeri.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Wakil Kepala SMP Negeri 1 Ajibarang, Badrijah Kasih Adji, memberikan klarifikasi terkait adanya desakan dari GPK Ajibarang. Pihaknya mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada iuran yang diberlakukan.
“Kemarin kan dari GPK Ajibarang itu kan arahannya dihentikan. Itu ya sampai saat ini belum ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya iuran tersebut tidak bersifat wajib, namun jika ada orang tua yang siap, mungkin bisa diterima. Namun, Badrijah menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi pungutan.
Penulis : Angga Saputra







