Jakarta, indiebanyumas.com – Pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak guna mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor mengungkapkan, penyesuaian kriteria penerima insentif pajak masih membutuhkan dukungan pemerintah.
Hal ini juga mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Covid-19 yang hingga kini masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat karena terbatasnya mobilitas dan pembatasan kegiatan.
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ungkap Neil dalam rilisnya, Rabu (03/11/2021).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak.
Penambahan diberikan untuk tiga jenis insentif yaitu insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
Untuk insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pengurangan besarnya angsuran sejak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai tanggal 15 November 2021. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif PPh 25 dari 216 menjadi 481 KLU.
Kemudian, pembebasan dari pemungutan dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif dari 132 menjadi 397 KLU.
Terakhir, pengembalian untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif dari 132 menjadi 229 KLU.
Selain itu, dikutip dari laman resmi Kementrian Keuangan Republik Indonesia, PMK ini juga mengatur tentang kelonggaran yang diberikan kepada pemberi kerja, WP, dan/atau pemotong pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi atau pembetulan pemanfaatan tiga jenis insentif lain. Ketiga insentif lain ini yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas Penghasilan WP P3-TGAI.
Kelonggaran diberikan untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari-Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021.
(Nisa)