INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Penerima Insentif Pajak Diperluas Untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

Kamis, 4 November 2021

Jakarta, indiebanyumas.com – Pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak guna mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor mengungkapkan, penyesuaian kriteria penerima insentif pajak masih membutuhkan dukungan pemerintah.

Hal ini juga mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Covid-19 yang hingga kini masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat karena terbatasnya mobilitas dan pembatasan kegiatan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ungkap Neil dalam rilisnya, Rabu (03/11/2021).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Penambahan diberikan untuk tiga jenis insentif yaitu insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Untuk insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pengurangan besarnya angsuran sejak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai tanggal 15 November 2021. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif PPh 25 dari 216 menjadi 481 KLU.

Kemudian, pembebasan dari pemungutan dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif dari 132 menjadi 397 KLU.

Terakhir, pengembalian untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif dari 132 menjadi 229 KLU.

Selain itu, dikutip dari laman resmi Kementrian Keuangan Republik Indonesia, PMK ini juga mengatur tentang kelonggaran yang diberikan kepada pemberi kerja, WP, dan/atau pemotong pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi atau pembetulan pemanfaatan tiga jenis insentif lain. Ketiga insentif lain ini yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas Penghasilan WP P3-TGAI.

Kelonggaran diberikan untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari-Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021.

(Nisa)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kecelakaan di Tol Jombang, Artis Vanessa Angel Meninggal Dunia

Selanjutnya

Etika Digital

TERBARU

H+2 Lebaran, KAI Daop 5 Purwokerto Layani 64.513 Penumpang dalam Sehari

H+2 Lebaran, KAI Daop 5 Purwokerto Layani 64.513 Penumpang dalam Sehari

Senin, 23 Maret 2026

Menhub Dudy Siapkan Strategi Arus Balik Penyeberangan Sumatra-Jawa

Menhub Dudy Siapkan Strategi Arus Balik Penyeberangan Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026

Penumpang Angkutan Umum di Hari H Lebaran Capai 873 Ribu, Kemenhub Antisipasi Puncak Arus Balik 24 Maret

Penumpang Angkutan Umum di Hari H Lebaran Capai 873 Ribu, Kemenhub Antisipasi Puncak Arus Balik 24 Maret

Senin, 23 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya

Etika Digital

Berikut Daftar Bansos Yang Akan Cair Bulan November Ini

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com