Jakarta, indiebanyumas.com – Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait menyalurkan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan untuk warga terdampak pandemi Covid-19.
Bulan November ini, rencananya akan ada beberapa jenis bansos yang akan disalurkan baik dari Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Berikut adalah daftar bansos yang akan cair bulan ini:
1. Stimulus PLN
Bantuan stimulus atau diskon listrik PLN masih akan diperpanjang hingga akhir tahun ini. Bantuan ini disalurkan bagi pelanggan golongan rumah tangga dengan ketentuan diskon 50 persen untuk daya 450 VA dan 25 persen untuk daya 900 VA.
Masyarakat dapat mengakses laman https://stimulus.pln.co.id dan mengisi data yang tertera pada situs tersebut untuk memastikan status sebagai penerima bantuan diskon listrik.
Jika pelanggan termasuk dalam golongan yang menerima bantuan maka akan terdapat keterangan besaran diskon yang diterima sedangkan jika tidak menerima bantuan, maka akan ada pemberitahuan yang mengatakan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.
2. Kuota Belajar Kemendikbud
Bantuan kuota belajar ini diberikan untuk siswa dan pendidik dalam rangka dilaksanakannya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai pengganti pembelajaran tatap muka yang belum bisa digelar seperti semula akibat pandemi.
Penerima dapat mengecek bantuan kuota belajar melalui provider masing-masing sedangkan besaran kuota internet yang diberikan bervariasi tergantung tingkat pendidikan penerima. Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menerima kuota 7 GB per bulan, Siswa SD, SMP, dan SMA menerima 10 GB per bulan, Pendidik PAUD dan SD-SMA menerima 12 GB per bulan serta Mahasiswa dan Dosen menerima 15 GB per bulan.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan sosial ini akan memasuki tahap IV untuk pencairan bulan November. Bansos ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Penerima dapat mengecek laman cekbansos.kemensos.go.id dan mengisi data diri yang dibutuhkan. Selanjutnya besaran bansos yang diterima akan disalurkan kepada KPM melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
4. BPUM atau BLT UMKM
Pemerintah menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro dengan besaran yang diterima sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro.
Pencairan ini masih dapat dilakukan hingga Desember 2021 melalui bank milik negara, salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pelaku usaha mikro dapat mengecek status penerimaan BPUM dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum dan mengisi data diri dan menuliskan kode inquiry.
Jika termasuk penerima BPUM maka pelaku usaha mikro dapat mengisi prosedur pencairan melalui bank terkait dengan membawa data diri dan syarat yang diperlukan.
(nisa)