INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pencuri Kabel dan Baterai Tower Telkomsel di Cilongok Ditangkap, Kerugian Capai Rp25 Juta

Pencuri Kabel dan Baterai Tower Telkomsel di Cilongok Ditangkap, Kerugian Capai Rp25 Juta

Tersangka AF (26) diamankan polisi dalam kasus pencurian kabel dan baterai tower Telkomsel di Cilongok, Banyumas. (Foto: Humas Polresta Banyumas)

Minggu, 18 Oktober 2026

HUKUM – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di menara telekomunikasi Telkomsel milik Mitratel, Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial AF (26), warga Kecamatan Cilongok, diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis (15/10/2026) pagi. Pelaku diduga mengambil kabel power warna hitam merek Supreme tipe NYFGBY ukuran 4 x 16 mm KWH to ACPDB dan ACDPB to Recty sepanjang 20 meter senilai Rp5 juta, serta dua unit baterai lithium merek Huawei ESM-Li 48 warna hitam senilai Rp20 juta. Total kerugian akibat kejadian ini mencapai Rp25 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian diduga dilakukan dengan cara mencongkel bagian tempat penyimpanan perangkat di menara telekomunikasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan keterlibatan tersangka,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi aset dan fasilitas umum yang mendukung kebutuhan masyarakat.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 150 yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi, uang tunai Rp700 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang hasil kejahatan, pakaian dan sandal yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro.

Tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit V Satreskrim Polresta Banyumas. Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan pencurian kabel maupun perangkat telekomunikasi.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mencegah tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif,” imbuhnya.

Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dua Pemuda di Kembaran Ditangkap Usai Curi Burung hingga Helm, Korban Rugi Rp1,9 Juta

Selanjutnya

Belum Sempat Jual Hasil Curian, Pemuda di Banyumas Diringkus Polisi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Belum Sempat Jual Hasil Curian, Pemuda di Banyumas Diringkus Polisi

Belum Sempat Jual Hasil Curian, Pemuda di Banyumas Diringkus Polisi

Minggu, 18 Oktober 2026

Pencuri Kabel dan Baterai Tower Telkomsel di Cilongok Ditangkap, Kerugian Capai Rp25 Juta

Pencuri Kabel dan Baterai Tower Telkomsel di Cilongok Ditangkap, Kerugian Capai Rp25 Juta

Minggu, 18 Oktober 2026

Dua Pemuda di Kembaran Ditangkap Usai Curi Burung hingga Helm, Korban Rugi Rp1,9 Juta

Dua Pemuda di Kembaran Ditangkap Usai Curi Burung hingga Helm, Korban Rugi Rp1,9 Juta

Minggu, 18 Oktober 2026

Selanjutnya
Belum Sempat Jual Hasil Curian, Pemuda di Banyumas Diringkus Polisi

Belum Sempat Jual Hasil Curian, Pemuda di Banyumas Diringkus Polisi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com