FOKUS UTAMA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk periode 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 ini memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen bagi seluruh wajib pajak.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi masyarakat dan instruksi Gubernur Ahmad Luthfi.
“Pak Gubernur memerintahkan kami mengkaji relaksasi setelah mendengar dinamika di masyarakat terkait beban pajak. Hasil kajian tim teknis kemudian disetujui melalui keputusan gubernur ini,” ujar Masrofi dikutip dari laman resmi Bappenda Jateng.
Masrofi menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PKB di tahun 2026. Persepsi kenaikan yang muncul di publik disebabkan oleh memori masyarakat yang tahun lalu menikmati diskon lebih besar, yakni 13,94 persen pada Januari-Maret 2025.
Rincian Keringanan yang Didapat
Program relaksasi ini mencakup empat poin utama:
1. Potongan langsung 5 persen dari nilai pokok PKB.
2. Penyesuaian denda yang mengikuti nilai pokok pajak setelah diskon.
3. Pengurangan tunggakan pokok dan sanksi administratif untuk masa pajak jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
4. Otomatis – diskon langsung diberikan saat pembayaran, tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.
Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak diwajibkan membawa sejumlah dokumen asli dan fotokopi saat datang ke kantor Samsat:
· STNK (asli dan fotokopi)
· KTP (asli dan fotokopi, sesuai nama di STNK)
· BPKB (asli dan fotokopi)
Khusus bagi yang akan melakukan balik nama, diharuskan membawa kuitansi jual beli kendaraan sebagai pelengkap.
Prosedur di loket: setelah menyerahkan berkas, petugas akan melakukan verifikasi dan pengecekan fisik kendaraan jika diperlukan. Pembayaran kemudian dilakukan sesuai nominal pajak yang telah dipotong.
Imbauan Khusus untuk Pembayaran
Meskipun sistem otomatis, Masrofi mengimbau masyarakat untuk sementara melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat terdekat. Hal ini karena layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian data teknis.
“Kami imbau masyarakat membayar langsung di kantor Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” tegasnya.
Penting untuk dicatat: kebijakan ini tidak berlaku surut. Wajib pajak yang telah membayar PKB pada periode 1 Januari – 19 Februari 2026 tidak mendapatkan kompensasi atau pengurangan.
Selain diskon PKB, Pemprov Jateng juga masih memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas sepanjang tahun 2026.
Program relaksasi ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan:
· Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban tepat waktu.
· Memperbarui data registrasi kendaraan bermotor di Jateng, khususnya kendaraan yang sudah lama tidak aktif.
· Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program pendidikan, seperti sekolah gratis di SMA dan SMK Negeri.
Kontribusi pajak yang dibayarkan masyarakat, ujar Masrofi, akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan jalan dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Tim Redaksi






