INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pemprov Jateng Resmi Beri Diskon 5% PKB, Berlaku hingga 31 Desember 2026

Pemprov Jateng Resmi Beri Diskon 5% PKB, Berlaku hingga 31 Desember 2026

Sumber : Bappenda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026

FOKUS UTAMA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk periode 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 ini memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen bagi seluruh wajib pajak.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi masyarakat dan instruksi Gubernur Ahmad Luthfi.

“Pak Gubernur memerintahkan kami mengkaji relaksasi setelah mendengar dinamika di masyarakat terkait beban pajak. Hasil kajian tim teknis kemudian disetujui melalui keputusan gubernur ini,” ujar Masrofi dikutip dari laman resmi Bappenda Jateng.

Masrofi menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PKB di tahun 2026. Persepsi kenaikan yang muncul di publik disebabkan oleh memori masyarakat yang tahun lalu menikmati diskon lebih besar, yakni 13,94 persen pada Januari-Maret 2025.

Rincian Keringanan yang Didapat

Program relaksasi ini mencakup empat poin utama:

1. Potongan langsung 5 persen dari nilai pokok PKB.

2. Penyesuaian denda yang mengikuti nilai pokok pajak setelah diskon.

3. Pengurangan tunggakan pokok dan sanksi administratif untuk masa pajak jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.

4. Otomatis – diskon langsung diberikan saat pembayaran, tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak diwajibkan membawa sejumlah dokumen asli dan fotokopi saat datang ke kantor Samsat:

· STNK (asli dan fotokopi)
· KTP (asli dan fotokopi, sesuai nama di STNK)
· BPKB (asli dan fotokopi)

Khusus bagi yang akan melakukan balik nama, diharuskan membawa kuitansi jual beli kendaraan sebagai pelengkap.

Prosedur di loket: setelah menyerahkan berkas, petugas akan melakukan verifikasi dan pengecekan fisik kendaraan jika diperlukan. Pembayaran kemudian dilakukan sesuai nominal pajak yang telah dipotong.

Imbauan Khusus untuk Pembayaran

Meskipun sistem otomatis, Masrofi mengimbau masyarakat untuk sementara melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat terdekat. Hal ini karena layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian data teknis.

“Kami imbau masyarakat membayar langsung di kantor Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” tegasnya.

Penting untuk dicatat: kebijakan ini tidak berlaku surut. Wajib pajak yang telah membayar PKB pada periode 1 Januari – 19 Februari 2026 tidak mendapatkan kompensasi atau pengurangan.

Selain diskon PKB, Pemprov Jateng juga masih memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas sepanjang tahun 2026.

Program relaksasi ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan:

· Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban tepat waktu.

· Memperbarui data registrasi kendaraan bermotor di Jateng, khususnya kendaraan yang sudah lama tidak aktif.

· Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program pendidikan, seperti sekolah gratis di SMA dan SMK Negeri.

Kontribusi pajak yang dibayarkan masyarakat, ujar Masrofi, akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan jalan dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Tim Redaksi

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Lima Kandidat Ketua Umum PBNU Terpilih, Gus Kikin Raih Suara Tertinggi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Pemprov Jateng Resmi Beri Diskon 5% PKB, Berlaku hingga 31 Desember 2026

Pemprov Jateng Resmi Beri Diskon 5% PKB, Berlaku hingga 31 Desember 2026

Senin, 31 Agustus 2026

Lima Kandidat Ketua Umum PBNU Terpilih, Gus Kikin Raih Suara Tertinggi

Lima Kandidat Ketua Umum PBNU Terpilih, Gus Kikin Raih Suara Tertinggi

Senin, 31 Agustus 2026

Gedung Hogwa Brebes Ambruk, 3 Korban Meninggal Dunia Termasuk Dua Anak Kecil

Gedung Hogwa Brebes Ambruk, 3 Korban Meninggal Dunia Termasuk Dua Anak Kecil

Senin, 31 Agustus 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com