JOMBANG — Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menetapkan lima calon kandidat dengan perolehan suara terbanyak. Kelima nama tersebut akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis sebelum diputuskan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), Senin (31/8/2026).
Penetapan ini merupakan babak baru dalam mekanisme pemilihan ketua umum PBNU yang sebelumnya diubah melalui Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Lima kandidat yang lolos berdasarkan jumlah suara terbanyak adalah:
1. KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) — 472 suara
2. KH Zulfa Mustafa — 262 suara
3. KH Abdul Salam — 261 suara
4. KH Yahya Cholil Staquf — 258 suara
5. KH Abdul Ghofar Rozin — 155 suara
Gus Kikin: Alhamdulillah, Ini Amanah Besar
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Gus Kikin, menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan yang diterima. Dalam pernyataan kesediaannya, ia menyebut pencapaian ini sebagai amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab.
“Alhamdulillah, ini kita pada puncak kegiatan Muktamar pagi hari ini. Pertama, saya sampaikan terima kasih atas dukungan kepercayaan yang jadi amanah bagi saya. Ini tampaknya sudah lulus dari apa persyaratan-persyaratan, tinggal menunggu apa yang diputuskan AHWA,” ujarnya dikutip dari laman resmi MUI.
Gus Kikin juga menekankan pentingnya kebersamaan dan semangat guyub rukun di tubuh NU. “Ini merupakan Muktamar yang gembira, berkah, alhamdulillah. Kebersamaan ini menjadi bekal membangun untuk umat. Ke depan, guyub rukun dan kebersamaan dapat ridha Allah SWT,” tambahnya.
73 Persen Muktamirin Setuju Ubah Mekanisme Pemilihan
Perubahan signifikan dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa bakti 2026–2031 disepakati oleh 73 persen peserta Sidang Pleno III. Dari total 552 peserta berhak suara yang hadir, sebanyak 401 suara (73%) menyetujui usulan perubahan, sementara 150 suara memilih tetap dengan sistem pemilihan langsung, dan 1 suara dinyatakan tidak sah.
Pimpinan Sidang Pleno, Prof Muhammad Nuh, menjelaskan bahwa dorongan perubahan ini lahir dari aspirasi mayoritas pengurus wilayah dan cabang yang ingin menjaga marwah kepemimpinan PBNU.
“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah,” ujarnya seusai memimpin jalannya pemungutan suara, Ahad (30/8/2026) dini hari.
Dengan mekanisme baru ini, proses penetapan ketua umum dipasrahkan kembali kepada para ulama dan kiai sepuh yang dinilai memiliki kedalaman ilmu serta kearifan dalam menentukan nakhoda organisasi.
Mekanisme Baru: Lima Nama, Restu Rais Aam, dan AHWA
Perubahan ini mengubah alur pencalonan Ketua Umum PBNU secara signifikan. Berikut mekanisme yang disepakati:
· Pengusulan nama — Seluruh Pengurus Wilayah NU (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) mengajukan hingga lima nama bakal calon.
· Tabulasi suara — Usulan tersebut ditabulasi secara transparan oleh panitia untuk menyaring lima nama dengan perolehan suara terbanyak.
· Restu Rais Aam — Lima nama terbesar kemudian diserahkan kepada Rais ‘Am PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan restu.
· Putusan AHWA — Setelah mendapat restu, nama-nama kandidat dipilih dan diputuskan bersama dengan sembilan anggota AHWA.
Prof Muhammad Nuh menjelaskan, “Setelah mendapatkan restu dari Rais ‘Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA.”
Sementara itu, untuk pengusulan anggota AHWA, setiap PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan sembilan nama kiai sepuh. Sembilan nama dengan perolehan akumulasi suara tertinggi akan ditetapkan sebagai anggota AHWA yang bertugas memilih Rais ‘Am. Rais ‘Am terpilih dapat berasal dari dalam struktur sembilan anggota AHWA maupun dari luar.
Perincian Tatib Akan Disahkan, Muktamar Tetap Sesuai Jadwal
Meskipun esensi perubahan sistem pemilihan telah disepakati, perincian tata tertib (tatib) pemilihan secara formal baru akan disahkan dalam rapat pleno lanjutan. Namun, Prof Muhammad Nuh memastikan penyesuaian jadwal pembahasan tatib tidak akan mengganggu keseluruhan jalannya Muktamar ke-35 NU.
“Kami optimistis agenda puncak perhelatan tertinggi Nahdlatul Ulama ini tetap berjalan sesuai batas waktu yang dijadwalkan, yakni 27 hingga 31 Agustus 2026,” tegas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Dengan demikian, penetapan resmi Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 tinggal menunggu proses akhir yang melibatkan Rais Aam terpilih dan sembilan anggota AHWA. Seluruh mata kini tertuju pada keputusan yang akan diambil dalam waktu dekat.
Tim Redaksi







