CILACAP – Pemkab Cilacap memperpanjang pemberlakuan PPKM berbasis mikro, sampai dengan tanggal 3 Mei 2021. Perpanjangan pemberlakuan PPKM berbasis mikro tertuang dalam Instruksi Bupati Cilacap No 8 Tahun 2021, yang ditetapkan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, pada 21 April 2021 lalu.
Dalam Instruksi Bupati, pembatasan dalam beberapa aktivitas masih diterapkan antara lain seperti bekerja dari rumah, pembelajaran jarak jauh bagi jenjang PAUD, SD, SMP sederajat, dan operasional pedagang kaki lima, restoran, dan pusat perbelanjaan yang hanya diizinkan sampai pukul 21.00.
Sementara berkaitan dengan upaya pencegahan penularan Covid-19 pada Ramadan, dan menjelang hari raya Idul Fitri, bupati menginstruksikan, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk menyosialisasikan peniadaan mudik. Para Kepala Desa dan Lurah juga diminta menyediakan tempat karantina bagi pelaku perjalanan yang masuk wilayah Cilacap tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan.
Bupati juga menginstruksikan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perjalanan orang, bersama anggota TNI, Polri. Sebelumnya diberitakan, Pemkab Cilacap menyiapkan lima lokasi penyekatan untuk mengantisipasi pemudik masuk wilayah Kabupaten Cilacap.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo mengatakan, penyekatan akan dilakukan di lima lokasi. Menurutnya lokasi itu tersebar mulai dari pintu masuk Cilacap di wilayah barat, dan pintu masuk Cilacap di wilayah timur. Ia mengatakan, lokasi yang menjadi titik penyekatan di Cilacap antara lain Mergo, Rawa Apu, Sampang, Jetis, dan Pelabuhan Sleko.