Nasional, indiebanyumas.id – Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melaksanaan Sholat Tarawih dan Idul Fitri (Sholat Ied) 1442 Hijriah secara berjamaah asalkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden pada hari Senin (5/4/2021).
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idul Fitri yaitu Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” terangnya.
Menko PMK juga meminta untuk membatasi jamaah yang akan mengikuti ibadah, yang artinya hanya orang-orang yang menetap dan dikenal saja yang boleh ikut.
Selain untuk alasan kesehatan, pembatasan juga sebagai upaya untuk menjaga agar ketertiban dan keamanan masyarakat tetap terjamin.
Muhadjir juga mengingatkan kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah dilakukan dengan cara yang simpel dan tidak memakan waktu terlalu lama, seperti yang dikutip indiebanyumas.id dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.
Terakhir, Menko juga meminta masyarakat untuk menghindari kerumunan yang terlalu besar ketika hendak pergi dan pulang dari tempat ibadah mengingat pandemi COVID-19 belum berlalu.
“Supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik itu di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jemaah supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” tandasnya.
(Arifa Chorunisa)