BANYUMAS – Kemacetan lalu lintas akibat kendaraan yang parkir di bahu jalan depan RS Hermina Purwokerto semakin menjadi sorotan. Masyarakat mendesak pihak rumah sakit dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas guna mengatasi permasalahan ini.
Eddy Wahono, pengamat lingkungan dan kebijakan publik, menilai bahwa RS Hermina harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar bahu jalan tidak dijadikan tempat parkir.
“Penggunaan bahu jalan untuk parkir melanggar aturan. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahu jalan hanya boleh digunakan untuk berhenti darurat. Selain itu, PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 juga melarang pemanfaatan bahu jalan sebagai tempat parkir karena mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya,” jelas Eddy.
Ia pun meminta RS Hermina segera membangun area parkir yang memadai serta menempatkan petugas keamanan untuk mengawasi kendaraan, sebagaimana diterapkan di RS Sardjito Yogyakarta. “Jika tidak mampu, lebih baik tutup saja,” tegasnya.
Selain itu, Eddy menyarankan agar permasalahan ini segera dikonsultasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polresta Banyumas untuk menegakkan aturan dan memasang rambu larangan parkir di sekitar rumah sakit.
Eddy berharap RS Hermina segera mengambil langkah solutif, termasuk mencontoh sistem parkir di RS DKT, agar kemacetan dan potensi kecelakaan dapat diminimalisir, terutama menjelang arus mudik dan balik Lebaran.
Harsono, salah satu warga, juga mengeluhkan kondisi parkir liar yang semakin semrawut dalam seminggu terakhir. Ia bahkan mengalami insiden senggolan dengan mobil yang tiba-tiba berbelok ke kiri di depan RS Hermina.
“Kalau dibiarkan, bisa makin parah dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.
Saat media berupaya mengonfirmasi masalah ini, pihak manajemen RS Hermina belum dapat ditemui. Seorang petugas keamanan menyatakan bahwa pengelolaan parkir telah diserahkan kepada pihak ketiga. (Angga Saputra)


