PURWOKERTO – Sidang lanjutan perkara dugaan tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto. Tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M., yang menegaskan pekerja tambang tidak dapat serta-merta dipidana bila tidak terbukti memiliki niat jahat maupun peran utama dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Prinsip Hukum Pidana
Patra menjelaskan, dalam hukum pidana seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban bila terbukti melakukan perbuatan salah dengan niat jahat (mens rea) atau kelalaian yang diatur jelas dalam undang-undang.
“Tanpa adanya perbuatan salah dan niat jahat, tidak boleh seseorang dipidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, konsep kelalaian memang dikenal dalam hukum pidana, namun penerapannya harus spesifik sesuai ketentuan undang-undang.
Pasal 161 UU Minerba
Menurut Patra, Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menitikberatkan pada perbuatan seperti mengumpulkan, menjual, atau memanfaatkan mineral tanpa izin. Norma tersebut, kata dia, lebih ditujukan kepada pihak yang memiliki modal, sumber daya, dan kapasitas menjalankan aktivitas pertambangan.
“Adresat norma itu adalah orang-orang yang punya modal dan kemampuan menambang secara ilegal, bukan buruh harian atau teknisi,” jelasnya.
Buruh Bukan Subjek Izin
Patra menilai pekerja lapangan seperti buruh, penjaga malam, atau teknisi listrik tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang wajib memiliki izin tambang.
“Mereka hanya bekerja untuk mencari nafkah, bukan pemilik modal,” ujarnya.
Dukungan dari Aparat Desa
Dalam sidang sebelumnya, Kepala Dusun Pancurendang Karipto menyatakan heran karena hanya tiga orang diproses hukum, padahal jumlah pekerja tambang di wilayah Tajur mencapai ratusan. Sementara Kepala Desa Narisun secara terbuka meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena dianggap hanya berperan sebagai buruh.
Tiga Terdakwa
Kasus ini menjerat tiga terdakwa: Slamet Marsono, Zaenal Abidin alias Gito, dan Yanto Susilo, yang didakwa melanggar ketentuan UU Minerba terkait aktivitas pertambangan tanpa izin. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman struktur pengelolaan tambang. (Angga Saputra)








