INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pacar Cemburu Buta, Ibu Guru Muda di Banyumas Jadi Korban Penganiayaan

Jumat, 10 Desember 2021

Banyumas – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, telah mengamankan seorang pemuda, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yang merupakan kekasihnya. Diduga, penganiayaan dilakukan lantaran pelaku merasa cemburu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, kasus tersebut bermula saat pelaku yakni LGA (28), warga Kabupaten Purbalingga terlibat pertengkaran dengan korban OF (26), yang merupkaan seorang guru. Saat itu pelaku bertemu dengan di Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Rabu (24/11) lalu.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dalam pertemuan tersebut, pelaku dan korban terlibat pertengkaran, karena pelaku cemburu buta setelah korban sulit untuk dihubungi.

“Di lokasi tersebut, korban mendapat cekikan oleh pelaku, juga bagian mata bawah serta pipi korban terkena cakaran tangan pelaku,” ujarnya.

Sesaat kejadian tersebut, korban pulang ke rumah di Kecamatan Sumbang bermaksud untuk menyelesaikan masalah. Namun, saat berada di rumah pelaku kembali menganiaya korban, dengan cara membungkam mulut korban.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka bekas cekikan di leher, luka akibat dicakar di pipi dan bawah mata yang mengakibatkan korbna tidak dapat beraktivitas karena harus istirahat dan berobat,” katanya.

Setelah beberapa lama dan tidak tahan dengan persoalan tersebut, akhirnya korban memberanikan diri untuk melaporkannya ke aparat kepolisian. Pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku LGA dengan sejumlah barang bukti dan bukti visum et repertum.

“Pelaku LGA dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” ujarnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pertahankan Tradisi, Ritual Slametan Kejawen Digelar di Kalitanjung Banyumas

Selanjutnya

Lajur Sepeda Jadi Tempat Parkir, Komunitas Berharap Bisa Diperluas

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Lajur Sepeda Jadi Tempat Parkir, Komunitas Berharap Bisa Diperluas

Polisi Tetapkan Pasangan Kekasih Pembunuh Bayi di Cilacap Jadi Tersangka

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com